MA Tolak PK Bos Smelter Tamron, Hukuman 18 Tahun Tetap Berlaku
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon, selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia. Dengan demikian, hukuman 18 tah
Kamis, 6 Agustus 2026 16:46 WIB