BREAKING NEWS
 

KPK Periksa Eks Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 6 November 2025 19:02 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015.

Kedua saksi tersebut adalah Rukijo, PNS yang juga mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI, dan Desi Meriana, PNS aktif.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Kamis (6/11/2025).

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi tersebut. KPK menyebut detail pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

Baca juga : Juragan 99 Trans Bersama Sobat Zeta, Tanamkan Prilaku Tertib di Jalan Raya

Kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah pada periode 2009–2014 dan 2014–2018.

Ria Norsan telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025.

Adsense

Pada pemeriksaan pertama, ia dicecar selama 12 jam mengenai perannya dalam proyek tersebut. Dalam pemeriksaan kedua, penyidik mendalami proses pengajuan anggaran serta keterlibatan Ria Norsan dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar.

Proyek yang dimaksud ialah peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam, yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat berdasarkan pengajuan pemerintah daerah.

Baca juga : PLN EPI Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Proyek Pipa Gas WNTS–Pemping

Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah Erlina, yang merupakan istri Ria Norsan.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara, meski belum merinci jenis dokumen yang disita.

KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Jika alat bukti yang dikumpulkan dinilai cukup, status hukum Ria Norsan berpotensi dinaikkan menjadi tersangka.

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Baca juga : PTPN I Perkuat Strategi Komunikasi Korporat Di Era Digital Dan AI

Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut adalah Lutfi Kaharuddin, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Abdurrahman (A), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Idi Syafriadi (IS), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, yang keduanya merupakan PNS Kabupaten Mempawah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense