RM.id Rakyat Merdeka - Usai Roy Suryo Cs menjadi tersangka dalam polemik kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), muncul narasi dari sebuah portal media online yang memberitakan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ijazah Jokowi asli. Mahfud membantah berita yang dinilainya pelintiran dan bohong.
"Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu. Yang saya bilang, Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa pihaknya benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo," ungkap Mahfud dalam postingan di akun Instagram-nya @mohmahfudmd dilihat Senin (10/11/2025).
Mahfud menyertakan tangkapan layar sebuah portal berita online yang menulis, bahwa Mahfud menyebut ijazah Jokowi asli usai Roy Suryo Cs jadi tersangka.
Baca juga : Puji Kinerja Polri, TEGAS Jaga Indonesia Harap Polemik Ijazah Berakhir
Diungkap Mahfud, jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan oleh orang lain, maka itu bukan urusan UGM, melainkan urusan hukum.
"UGM bisa menjelaskan itu jika diminta oleh pengadilan," ujarnya.
Ditegaskannya, hal ini sudah lama disampaikannya melalui podcast Terus Terang, sekitar dua setengah bulan lalu.
Baca juga : Kapolri Minta Penerima Kompolnas Award Terus Perbaiki Layanan
"Tepatnya pekan ke 4 bulan Agustus lalu. Bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka," terang Mahfud sembari menyertakan cuplikan video pernyataannya soal polemik ijazah Jokowi yang tayang di kanal YouTube Terus Terang beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menyatakan ijazah mantan Presiden Jokowi sah dan asli sebagai lulusan UGM. Dijelaskannya, selama proses penyidikan kasus dugaan kepalsuan ijazah Jokowi, penyidik telah menyita 723 barang bukti.
"Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Asep, di Jakarta, Jumat, (7/11/2025).
Baca juga : Malut United Matangkan Persiapan Hadapi Persis
Polda Metro Jaya lantas menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Penyidik menyimpulkan, para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu, mengedit, serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi. Dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Menurutnya, setelah penetapan delapan tersangka ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Asep menyatakan penanganan perkara tudingan ijazah palsu ini murni dalam rangka proses penegakan hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.