Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mahfud MD: Silakan Kritik, Tapi Hindari Narasi Pembubaran DPR
Kamis, 28 Agustus 2025 07:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD menilai, kemarahan publik atas perilaku DPR RI bagian dari kritik dan ekspresi rakyat. Namun, Mahfud mengimbau jangan sampai mengemuka narasi pembubaran DPR RI.
"Saya berharap, apapun kemarahan kita terhadap situasi buruknya tata kelola politik kita, partai politik, Pemerintahan, khususnya DPR, tidak sampai membubarkan DPR dan parpol," kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official dilihat Kamis (28/8/2025).
Seperti diketahui, belakangan ini ramai demonstrasi yang mengkritik DPR. Terutama dipicu oleh tunjangan dan gaji yang dinilai publik tak sepadan dengan kerjanya. Selain itu, disebut tak efisien di tengah kesusahan rakyat.
Dalam negara demokrasi, kata Guru Besar dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, keberadaan DPR amat penting. Karena sebagai bagian dari check and balances. Tanpa DPR, dikhawatirkan Pemerintah bersikap otoriter dan sewenang-wenang.
Baca juga : Direksi Baru KAI Keliling Jawa, Cek Layanan Kereta Hingga Dengar Suara Penumpang
"Itu adalah dalil di dalam demokrasi. Oleh sebab itu, saya berharap mari kita kritik terus Pemerintah, DPR, koruptor tangkap rame-rame. Tapi jangan bicara DPR dibubarkan, itu instrumen konstitusi," ungkapnya.
Dia bercerita pengalaman Indonesia yang sempat kehilangan fungsi parlemen di era Pemerintahan Presiden Soekarno. Bung Karno sempat ingin membubarkan DPR RI dan menyederhanakan partai.
Bung Hatta pada tanggal 3 November tahun 1945 juga mengatakan, sebagai negara demokrasi, bentuklah partai sebanyak-banyaknya. Gelar Pemilu agar Pemerintah ini diisi oleh orang yang dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk secara sementara oleh pembentuk konstitusi.
"Setelah itu itu partai bermunculan," kata Mahfud.
Baca juga : Gerindra Janji Komunikasi Dengan Pemerintah Dan DPR
Kemudian tahun 1955, Pemilu pertama kali di Indonesia dengan kehadiran 30 partai politik dari berbagai basis pemilih. Bahkan dalam sejarah republik Indonesia, Pemilu tahun itu dianggap sebagai Pemilu yang paling demokratis.
Pada tanggal 5 Juli 1959, Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, pencabutan UUDS 1950, serta pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Mahfud juga mengutip buku berjudul “Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965” karya Herbert Feith yang merekam sejarah situasi sosial politik dan hukum di Indonesia. Dalam buku itu, pada 1957 Bung Karno mengatakan, tak butuh partai karena partai-partai inilah yang merusak.
Situasi ini malah membuat buruk Pemerintahan Bung Karno sehingga muncul trust issue karena mulai cenderung sewenang-wenang dan otoriter.
Baca juga : Mendagri Nasihatin Pemda
Dari peristiwa ini, Mahfud menarik kesimpulan penting, bahwa kekuasaan memang akan cenderung menimbulkan kerusakan jika tidak dibarengi dengan pengawasan.
"Power tends to corrupt. Anda ingat ada istilah Penpres, Penetapan Presiden? Itu tindakan pembuatan hukum setingkat UU dilakukan oleh Bung Karno tanpa minta persetujuan DPR. Nah, itu yang kemudian menyebabkan Bung Karno jatuh," ujarnya.
Bagi Mahfud, sebuah negara demokrasi yang masih memiliki DPR, meskipun buruk, masih ada waktu untuk evaluasi dan masih ada ruang untuk mengkritisi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya