BREAKING NEWS
 

Empat Hari “Obok-obok” Ponorogo

KPK Sita Sepeda, Jam Tangan Dan Mobil Mewah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 16 November 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari serangkaian penggeledahan maraton terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo SUG.

Penggeledahan dilakukan selama empat hari berturut-turut di Ponorogo, Jawa Timur, dari Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025). 

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain, Dinas Pekerjaan Umum; RSUD dr. Harjono Ponorogo; rumah dinas dan rumah pribadi Bupati SUG; rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo AGP; rumah Dirut RSUD dr. Harjono Ponorogo YUM; rumah pribadi SC selaku rekanan proyek RSUD; serta sejumlah tempat lain. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari rumah YUM, tim penyidik menyita sejumlah aset. 

“Seperti, jam tangan mewah, 24 sepeda, dan dua mobil mewah, yakni Jeep Rubicon dan BMW,” ujar Budi lewat pesan singkat, Sabtu (15/11/2025). 

Baca juga : Italia Vs Norwegia, Misi Harga Diri

Penyitaan aset tersebut menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara. 

Sementara dari tempat lain, tim penyidik komisi antirasuah menyita berbagai dokumen yang terkait perkara ini, seperti dokumen penganggaran dan proyek. Disita juga beberapa barang bukti elektronik. 

Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan diekstraksi dan dipelajari untuk memperkuat proses penyidikan. 

Adsense

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Ponorogo, Jumat (7/11/2025), Bupati Ponorogo SUG ditetapkan sebagai tersangka tiga dugaan rasuah bersama Sekda Ponorogo AGP, Dirut RSUD Harjono Ponorogo YUM dan SC dari pihak swasta. 

Ketiganya terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta pe­nerimaan gratifikasi dengan total Rp 2,6 miliar. 

Baca juga : Selangkah Lagi, Gregoria Juara Japan Masters 2025

Dalam kasus pemerasan, SUG diduga menerima uang Rp 1,25 miliar dari YUM. Suap diberikan agar YUM tidak digeser dari jabatannya sebagai Dirut RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dari total suap tersebut, sebanyak Rp 900 juta diterima SUG, sementara sisanya untuk Sekda AGP. 

Selanjutnya, SUG diduga menerima Rp 1,4 miliar dari SC terkait proyek pengadaan di RSUD dr Harjono Ponorogo. Jumlah itu merupakan fee 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 14 miliar. Uang tersebut diterima SUG dari YUM melalui ajudannya, SG dan ELW, adik Bupati. 

KPK menduga, SUG menerima gratifikasi sebesar Rp 225 juta dari YUM sepanjang periode 2023–2025. Juga, sebesar Rp 75 juta dari EK, pihak swasta, pada Oktober 2025. 

Para tersangka sudah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK. 

Belakangan, komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs ini juga menemukan adanya dugaan korupsi lain, yang diduga terkait proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. 

Baca juga : Pujian Raja Yordania ke Prabowo: Indonesia Menuju Arah yang Lebih Baik

“Dari OTT pekan lalu, tim mendapatkan informasi dan petunjuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” kata Budi pada Rabu (12/11/2025). 

Menurutnya, OTT kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri praktik korupsi pada sektor lain di wilayah yang sama. Karena itu, laporan masyarakat dianggap berperan penting dalam pengungkapan kasus. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense