RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (17/11/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.
"Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Baca juga : Muhammadiyah Pagedangan Gelar Senam Bersama dalam HSB Kelima
DJP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Rosmauli menyebut, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penggeledahan di rumah pejabat DJP tersebut terkait dugaan korupsi pembayaran pajak tahun 2016-2020.
Baca juga : BNI Raih 2 Penghargaan ICXA 2025 Berkat Inovasi Digital & Transformasi Layanan
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat, terkait perkara dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh oknum atau pegawai pajak pada DJP Kemenkeu,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Anang tak memerinci kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini. Yang pasti, terkait dengan suap.
“Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu, terus ada pemberian,” bebernya.
Baca juga : Gubernur Pramono: Motif Peledakan Di SMAN 72 Terinspirasi Dari Video Kekerasan
Menurut Anang, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pajak tersebut.
Saat ini, penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.