BREAKING NEWS
 

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 452 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 November 2025 16:11 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 452 miliar. Uang tersebut berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

“Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Jaksa menjelaskan, Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp 307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (setara Rp 837,9 juta) ke sejumlah rekening milik orang lain. Total penempatan dana mencapai lebih dari Rp 308 miliar.

Baca juga : Eks Sekma Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 M untuk Urus Kasus Hukum

Salah satu rekening yang digunakan adalah milik menantunya, Rezky Herbiyono. Selain itu, dana juga ditempatkan pada rekening atas nama CP, SWA, YDH, serta perusahaan CV HIP dan PT HEI.

Nurhadi disebut membelanjakan hasil kejahatan tersebut untuk membeli berbagai aset properti dengan total Rp 138,53 miliar.

Adsense

Rinciannya, empat kebun sawit seluas total 527 hektare di Tapanuli Selatan dan Padang Lawas senilai Rp 44,65 miliar.

Baca juga : Eks Dirjen Aptika Juga Didakwa Terima Suap Rp 6 M di Perkara PDNS

Lalu, tiga unit apartemen di Infinity Tower, SCBD Jakarta, senilai Rp 11,4 miliar, biaya renovasi Rp 3,9 miliar, serta rumah di Jalan Patal Senayan, Jakarta, seharga Rp 52,5 miliar dengan renovasi Rp 14 miliar.

Uang juga digunakan untuk membeli rumah di Perumahan Puri Surya, Sidoarjo, senilai Rp 1,15 miliar, serta pembangunan vila di Bogor senilai Rp 10,8 miliar.

Selain properti, Nurhadi juga membeli sejumlah kendaraan dengan total sebesar Rp 6,2 miliar. Meliputi, Mitsubishi Fuso Rp 400 juta, Daihatsu Gran Max Rp 100 juta, Mercedes Benz Sprinter Rp 985 juta, Mercedes Benz S350 Rp 625 juta, dan Toyota Fortuner VRZ Rp 550 juta.

Baca juga : Eks Presiden Yoon Suk Yeol Didakwa Provokasi Perang Korsel Vs Korut

Juga, Mitsubishi Canter Rp 400 juta, Mitsubishi Pajero Rp 658 juta, Mitsubishi Pajero Rp 500 juta, Toyota Hilux Rp 500 juta, Excavator Hitachi Rp 700 juta, dan Mitsubishi L200 Rp 400 juta.

Atas pencucian uangnya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense