BREAKING NEWS
 

Didakwa Cuci Uang Rp 452 Miliar

Eks Sekretaris MA Nurhadi Beli Kebun Sawit-Apartemen

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 19 November 2025 06:20 WIB
Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Berikutnya ketiga, dari PT FEI senilai Rp 2 miliar, diterima pada 18 April 2016 melalui rekening milik RH. Uang ini diberikan untuk mengurus perkara perdata di PN Samarinda. 

Kemudian keempat, penerimaan lainnya sepanjang 2013–2016 dengan total Rp 111,3 miliar dalam bentuk valuta asing yang ditukarkan di sejumlah money changer

Uang diterima melalui RH, CP, SWA, YDH, dan RY, sopir Nurhadi. Rinciannya, tahun 2013–2014 senilai Rp 12,4 miliar melalui RY. Kemudian, tahun 2015 senilai 358 ribu dolar Singapura (setara Rp 3,47 miliar) melalui RH. 

Lalu, Februari 2015–2019, valuta asing setara Rp 87,68 miliar yang ditukar RH dan YDH. 

Baca juga : Terbesar di Dunia, Penerima MBG Tembus 44 Juta

Kemudian, tahun 2016, 520 ribu dolar AS dan 9.700 dolar Singapura (setara Rp 7,76 miliar) ditukar melalui SWA. 

Jaksa menegaskan, Nurhadi tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. Penerimaan itu juga tidak memiliki dasar hukum yang sah. 

“Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 137,1 miliar harus dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris MA,” tegas jaksa. 

Sebelumnya, Nurhadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Dia juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Baca juga : Makan Korban Jiwa, Kasus Bullying Disorot Presiden

Sedangkan pidana uang pengganti sebesar Rp 83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK, tidak dikabulkan majelis hakim. 

Nurhadi dinyatakan telah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Uang itu diterima dari pengurusan perkara di tingkat pertama, banding, hingga Peninjauan Kembali (PK). 

Sesaat setelah selesai menjalani hukuman kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi kembali ditangkap KPK, di pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari. Dia langsung ditahan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU, yang kembali menjeratnya. 

Baca juga : Bertemu 4 Mata di Istana, Prabowo-Dasco Bicara Hilirisasi dan Stabilitas Polkam

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). 

Terpisah, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi, memprotes penangkapan kliennya. “Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan,” kata Maqdir saat dihubungi, Senin (30/6/2025) sore. 

“Tidak alasan menurut hukum yang mereka (KPK) bisa gunakan untuk melakukan penangkapan,” sambungnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense