RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 452 miliar. Uang tersebut berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
“Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Jaksa menjelaskan, Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp 307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (setara Rp 837,9 juta) ke sejumlah rekening milik orang lain. Total penempatan dana mencapai lebih dari Rp 308 miliar.
Salah satu rekening yang digunakan adalah milik menantunya, RH. Selain itu, dana juga ditempatkan pada rekening atas nama CP, SWA, YDH, serta perusahaan CV HIP dan PT HEI.
Baca juga : Terbesar di Dunia, Penerima MBG Tembus 44 Juta
Nurhadi disebut membelanjakan hasil kejahatan tersebut untuk membeli berbagai aset properti dengan total Rp 138,53 miliar. Rinciannya, empat kebun sawit seluas total 527 hektare di Tapanuli Selatan dan Padang Lawas senilai Rp 44,65 miliar.
Lalu, tiga unit apartemen di Infinity Tower, SCBD Jakarta, senilai Rp 11,4 miliar, biaya renovasi Rp 3,9 miliar, serta rumah di Jalan Patal Senayan, Jakarta, seharga Rp 52,5 miliar dengan renovasi Rp 14 miliar.
Uang juga digunakan untuk membeli rumah di Perumahan Puri Surya, Sidoarjo, senilai Rp 1,15 miliar, serta pembangunan vila di Bogor senilai Rp 10,8 miliar.
Selain properti, Nurhadi juga membeli sejumlah kendaraan dengan total sebesar Rp 6,2 miliar. Meliputi, Mitsubishi Fuso Rp 400 juta, Daihatsu Gran Max Rp 100 juta, Mercedes Benz Sprinter Rp 985 juta, Mercedes Benz S350 Rp 625 juta, dan Toyota Fortuner VRZ Rp 550 juta.
Baca juga : Makan Korban Jiwa, Kasus Bullying Disorot Presiden
Juga, Mitsubishi Canter Rp 400 juta, Mitsubishi Pajero Rp 658 juta, Mitsubishi Pajero Rp 500 juta, Toyota Hilux Rp 500 juta, Excavator Hitachi Rp 700 juta, dan Mitsubishi L200 Rp 400 juta.
Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi ratusan miliar terkait pengurusan sejumlah perkara hukum. “Seluruhnya berjumlah Rp 137,1 miliar,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, penerimaan itu berlangsung pada Juli 2013 hingga 2019, baik ketika Nurhadi masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjadi Sekretaris MA. Uang tersebut berasal dari pihak-pihak yang tengah berperkara, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Jaksa mengungkap, Nurhadi menerima dana tersebut melalui RH. Aliran uang ditransfer ke sejumlah rekening yang dikuasai RH, termasuk rekening atas nama CP, SWA dan YDH.
Baca juga : Bertemu 4 Mata di Istana, Prabowo-Dasco Bicara Hilirisasi dan Stabilitas Polkam
Jaksa membagi penerimaan gratifikasi menjadi empat klaster. Pertama, dari HK, BHT (almarhum), dan PT SAB senilai total Rp 11,03 miliar.
Uang diterima melalui delapan kali transfer ke rekening BCA RH sejak 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014. Uang ini terkait pengurusan perkara perdata di PN Jakarta Utara.
Kemudian kedua, dari DH dan PT SE dengan total Rp 12,79 miliar, ditransfer 15 kali ke sejumlah rekening, di antaranya, RH, CP dan SWA, sejak 22 Juli 2014 hingga 28 Januari 2015. Penerimaan ini terkait perkara perdata di PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.