Eks Sekretaris MA Nurhadi Beli Kebun Sawit-Apartemen
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 452 miliar. Uang tersebut berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan p
Rabu, 19 November 2025 06:20 WIB