BREAKING NEWS
 

KPK Buru Perusak Segel Di Rumah Dinas Gubernur Riau

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 23 November 2025 06:20 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ungkapnya. 

Karena takut, FY bersama seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP terpaksa menyepakati besaran fee yang dipatok Abdul Wahid. 

“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang’,” jelasnya. 

Setelah itu, uang mulai diserahkan secara bertahap. Tanak merinci, pertama pada Juni, FY yang bertindak sebagai pengepul uang dari para Kepala UPT mengumpulkan total Rp 1,6 miliar. 

Baca juga : Inter Milan Vs AC Milan, Saling Tekan Dan Pukul Balik

Atas perintah MAS, FY mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahli Gubernur Riau, sekaligus orang kepercayaannya, DMN. Sisanya, Rp 600 juta, diberikan FY kepada kerabat MAS. 

Kemudian, penyerahan kedua terjadi pada Agustus 2025. Atas perintah DMN, FY kembali mengumpulkan uang dari para kepala UPT. Kali ini jumlahnya Rp 1,2 miliar. 

Uang tersebut diberikan FY di antaranya untuk sopir MAS sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan sendiri senilai Rp 300 juta. 

Sementara penyerahan ketiga, terjadi bulan November. FY mengumpulkan Rp 1,25 miliar dari Kepala UPT 3. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 450 juta diberikan kepada AW melalui MAS. Sementara Rp 800 juta langsung diberikannya kepada AW. 

Baca juga : Lima Wakil Indonesia Lolos BWF Tour Finals

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” beber Tanak. 

Usai penyerahan ketiga inilah, tim KPK bergerak melakukan OTT. Dalam operasi senyap tersebut, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta. 

Kemudian, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni, 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta, saat menggeledah rumah AW di wilayah Jakarta Selatan. 

“Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” ucap Tanak. 

Baca juga : BGN Lapor Kendala MBG Ke Presiden: Susu Langka, Harga Ayam Dan Telur Naik

Selain AW, komisi antirasuah juga mentersangkakan MAS dan DMN. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa (4/11/2025) hingga 23 November mendatang. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara DMN dan MAS, di Rutan Gedung Merah Putih KPK. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense