RM.id Rakyat Merdeka - Harian Rakyat Merdeka (RM) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tahap II Jumat-Sabtu, 28-29 November 2025. Sebanyak 18 jurnalis RM akan mengikuti UKW untuk jenjang muda dan utama.
Sebelum pelaksanaan, digelar terlebih dahulu Pra UKW bertajuk Jurnalisme Bermakna Melampaui Algoritma di Kantor Harian Rakyat Merdeka, Gedung Graha Pena Lantai 8, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Pra UKW adalah salah satu rankaian acara sebelum pelaksanaan UKW. Dalam pra UKW, peserta digembleng soal kode etik, hukum pers dan persoalan-persoalan pers lainnya. Termasuk, hal mendasar terkait teknis penulisan yang jadi materi dalam pelaksanaan UKW.
Pra UKW diisi diskusi yang dibawakan oleh dua narasumber kredibel. Yakni, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan dan Direktur UKW Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aat Surya Safaat. Acara dimoderatori Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Riky Handayani. Seluruh calon peserta hadir dalam Pra UKW tersebut ; 12 untuk jenjang muda dan 6 untuk jenjang utama.
Sebagai pembicara pertama, Abdul Manan berbicara tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Berdasar catatan Dewan Pers saat ini kurang lebih ada 27 ribu wartawan ikut UKW.
Baca juga : Ujang Bey: Sumber Data PPPK Berasal Dari Pemda
Dipaparkan Manan, salah satu indikator untuk mengukur kualitas kepatuhan dan kompetensi wartawan adalah dengan statistik pengaduan ke Dewan Pers. Rata-rata per tahun, ada 700 pengaduan.
“Tahun ini 1.000 pengaduan. Tahun kemarin 600. Ini bisa dibaca orang makin tahu haknya. Atau yang kedua, makin banyak wartawan tak tahu kode etik,” ujarnya mengawali paparannya.
Dikatakan, sekitar 70 sampai 80 persen aduan berupa sengketa konten pemberitaan. Amat sedikit yang mengadukan perilaku etik kewartawanan. Seingatnya, hanya satu kasus yang pernah diusut berhubungan dengan perilaku pada tahun 2010.
Manan juga memaparkan mekanisme Dewan Pers menangani kasus aduan. Pertama, pengadu menuju Komisi pengaduan kemudian dinilai. Jika tak cukup, Dewan Pers mengirim surat rekomendasi. Jika kasus sangat jelas, Dewan Pers langsung kirim surat ke teradu media berbadan hukum pers.
“Rekomendasinya bisa hak jawab dan permintaan maaf,” tuturnya.
Baca juga : Dukungan Terus Mengalir, Emil: Ketua Demokrat Jatim Prerogatif DPP
Selanjutnya, Dewan Pers mengundang teradu dan pengadu untuk mendengarkan klarifikasi tambahan dari keduanya. Setelahnya, Dewan Pers bikin kajian plus rekomendasi dan mediasi. Begitu mediasi tidak membuahkan hasil, komisi pengaduan meminta pleno Dewan Pers agar memberikan rekomendasi.
“Dari 1.000 pengaduan, paling banyak pasal 1 dan 2 Undang-Undang Pers, yakni soal keberimbangan pemberitaan. Ada juga mencampurkan fakta dan opini dan menyalahgunakan profesi. Yang soal akurasi dan itikad buruk, sangat jarang,” paparnya.
Manan memberi contoh berbagai kasus sengketa antara narasumber dan perusahaan pers. Dari mulai pemberitaan hingga pidana pemerasan. Manan melanjutkan, dalam sengketa pemberitaan, yang diperiksa pertama oleh Dewan Pers adalah apakah yang diadukan merupakan perusahaan media berbadan hukum pers. Jika bukan, Dewan Pers pasti tidak akan melanjutkan mengangani kasus.
“Soal keberimbangan ini, yang paling penting adalah verifikasi! Berusaha terus dapat konfirmasi. Perhatikan juga privasi. Kalau narsum menuduh orang, maka harus ada konfirmasi. Memang filternya ada di wartawan, kalau berita bohong ya jangan diberitakan,” pesannya.
Manan juga memaparkan sejumlah kasus pemidanaan dan gugatan perdata kepada wartawan. Dikatakan, setelah ada MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2022, pemidanaan terhadap wartawan kini jauh lebih sulit.
Baca juga : Pemilu Nasional Dan Lokal Dipisah, Pengawasan Kuat
Karena setelah ada MoU, pengadu yang lapor ke kepolisian, tak langsung ditangani. Polisi akan lebih dulu konsultasi dengan Dewan Pers.
Begitu diketahui soal penyalahgunaan wartawan, bukan kegiatan jurnalistik, seperti memeras dan lain-lain, maka Dewan Pers menyatakan ini pidana. Sebaliknya jika sengketa pemberitaan, maka akan diselesaikan lewat Dewan Pers.
Sementara Aat Surya Safaat bicara dan berbagi pengalaman tentang Wawancara Investigasi & Menulis Berita Di Era Pers Digital. Eks Pimred Antara ini membeberkan soal penulisan berita hingga strategi dan teknik wawancara yang baik dan benar.
Selain itu, Aat juga menjelaskan tentang pedoman pemberitaan ramah anak. Dari mulai batas usia anak 18 tahun, nama, sekolah, kampung, dan sebagainya yang wajib disamarkan. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.