RM.id Rakyat Merdeka - Heboh surat yang terkait isu pelengseran Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketum PBNU kembali bikin geger. Terbaru, beredar surat yang menyatakan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar telah mengambil alih posisi Ketum PBNU, dan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU. Namun, Gus Yahya menganggap surat itu tidak benar.
Surat Edaran PBNU yang bikin heboh itu, bernomor 4785/PB.02/A. II.10.01/99/11/2025. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Rais Aam PBNU Kiai Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Kiai Ahmad Tajul Mafakhir.
“KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis salah satu isi dalam surat tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dalam surat tertanggal 25 November ini, dinyatakan bahwa surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025.
Baca juga : Jimly Gaungkan Amandemen UUD
Dalam surat tertanggal 20 November 2025 itu, dijelaskan bahwa Gus Yahya bakal diberhentikan apabila tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat tersebut dikeluarkan.
“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” jelas surat tersebut.
Melalui edaran ini, Gus Yahya juga diputuskan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Selain itu, ia dilarang bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
PBNU selanjutnya diperintahkan untuk segera menyelenggarakan rapat pleno. Agenda rapat itu ditujukan untuk membahas pemberhentian dan penggantian para fungsionaris di tubuh organisasi.
Baca juga : Ada MoU Dewan Pers Dan Polri, Pemidanaan Terhadap Wartawan Kini Jauh Lebih Sulit
Benarkah surat edaran tersebut? Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan isi surat edaran tersebut. “Saya sebagai Katib PBNU tanda tangan Surat Edaran itu bersama Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir sebagaimana yang tertulis di surat tersebut,” ucap Gus Tajul, sapaan akrabnya.
Ia menekankan, surat tersebut bukanlah surat pemberhentian, melainkan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah. Risalah itu memberi waktu 3×24 jam kepada Gus Yahya sejak 20 November 2025 untuk mengundurkan diri atau dimundurkan dari kursi Ketum PBNU.
Gus Tajul menegaskan, bila tenggat waktu permintaan mundur telah jatuh tempo, maka otomatis berlaku opsi kedua, yakni pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU.
“Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat. Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno,” tegasnya.
Gus Yahya Melawan
Baca juga : Ujang Bey: Sumber Data PPPK Berasal Dari Pemda
Menanggapi surat itu, Gus Yahya kembali melawan. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Rais Aam itu, tidak memenuhi syarat ketentuan PBNU alias tidak sah. Selain itu, proses pemecatan cacat prosedur dan tidak memiliki dasar konstitusional.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.