Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menggaungkan wacana amandemen UUD 1945. Dia pun merayu parpol untuk mendukungnya.
Jimly membahas wacana amandemen UUD 1945 saat bertemu dengan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri ini mengatakan, pertemuan tersebut berawal dari undangan langsung dari Zulhas. Menurutnya, Zulhas tertarik membaca buku karyanya yang berjudul Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, buku tersebut juga telah ia berikan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.
“Masak Ketua Umum PDIP dikasih, Ketua Umum PAN nggak. Jadi, saya bawa, sekalian memanas-manasi supaya PAN mendukung ide perubahan kelima UUD,” ujar Jimly berseloroh.
Baca juga : Gus Yahya Ngotot Tidak Mau Mundur
Jimly menyebut, sejak reformasi 1998, UUD belum pernah diamandemen. Ia menyebut, UUD 1945 perlu dievaluasi dengan melihat dinamika yang ada di Indonesia. Ia menyoroti struktur Parlemen hingga hakim yang dinilai makin jauh dari rakyat kecil.
“Kok keadilan kayaknya makin menjauh dari rakyat kecil, ya kan. Begitu juga birokrasi pemerintahan,” kata Jimly.
Dalam kesempatan yang sama, Zulhas menyatakan dukungannya terhadap wacana amandemen atau perubahan kelima UUD 1945. Ia menilai, setelah reformasi, Indonesia perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap praktik demokrasi.
“Demokrasi kita makin mahal. Ya kan? Disesuaikan dengan perjuangan pemerintahan di era Pak Prabowo,” kata Zulhas.
Baca juga : Ada MoU Dewan Pers Dan Polri, Pemidanaan Terhadap Wartawan Kini Jauh Lebih Sulit
Ia menambahkan, agenda pembangunan nasional saat ini mulai dari gerakan ekonomi rakyat, swasembada pangan, hingga penegakan hukum membutuhkan kerangka ketatanegaraan yang relevan dan responsif.
“Saya kira perlu kita kaji apa yang diusulkan oleh Prof. Jimly, amandemen Undang-Undang Dasar yang kelima,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji menilai, wacana amandemen UUD 1945 harus dilakukan dengan perencanaan matang dan tujuan yang jelas. Harus jelas apa yang mau diamandemen dan untuk tujuan apa amandemen dilakukan.
“Amandemen harus dilakukan dengan agenda yang jelas, mengingat hal ini akan menjadi rujukan bagi tata perundang-undangan di bawahnya,” ujar Sarmuji.
Baca juga : Ujang Bey: Sumber Data PPPK Berasal Dari Pemda
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengingatkan, wacana perubahan atau amandemen kelima UUD 1945 harus disikapi dengan penuh kehati-hatian dan keterbukaan.
“Urgensinya perlu disampaikan ke publik secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka apa pun,” ujarnya.
Agung menegaskan, proses amandemen konstitusi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian maupun kegelisahan publik. “Jangan sampai membuka kotak pandora yang bisa menjadi bom waktu di kemudian hari,” tuturnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya