BREAKING NEWS
 

Jimly Usulkan Amandemen UUD 1945, Sikap Parpol Terbelah

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 27 November 2025 10:34 WIB
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kembali mencuat setelah Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie, mendorong pentingnya perubahan kelima UUD 1945. Sejumlah partai politik menyampaikan tanggapan atas usulan tersebut.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pereira menilai, wacana amandemen bukan isu baru. Ia menjelaskan bahwa pembahasan perubahan konstitusi telah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya melalui Badan Pengkajian MPR, termasuk terkait gagasan pengembalian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Amandemen terbatas menjadi keharusan agar PPHN dapat ditetapkan kembali sebagai pedoman pembangunan nasional. Diskusi ini sempat terhenti ketika muncul wacana perubahan konstitusi untuk perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Andreas.

Baca juga : Jimly Gaungkan Amandemen UUD

Ia menambahkan, Badan Pengkajian MPR saat ini tengah melakukan kajian komprehensif terkait UUD 1945 dan berencana mengundang Jimly untuk memaparkan pandangannya. “Pemikiran Prof Jimly sejalan dengan kajian yang sedang berlangsung. Adapun lembaga yang berwenang melakukan amandemen tetap MPR,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menilai amandemen kelima UUD 1945 belum menjadi kebutuhan mendesak. Menurut dia, perubahan konstitusi memerlukan persetujuan seluruh fraksi di DPR serta dukungan publik yang kuat.

Adsense

“Ada 10 isu strategis yang diusulkan dan perlu dikritisi. Namun menurut saya, yang lebih mendesak adalah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik,” kata Irma.

Baca juga : KPK OTT Gubernur Riau

Irma menilai persoalan citra dan kinerja DPR berkaitan dengan tata kelola internal partai politik, termasuk relasi struktural yang membuat anggota dewan rentan terhadap tekanan politik. “Anggota DPR sering tak bisa mengkritisi pemerintah secara maksimal karena posisi mereka sebagai perpanjangan tangan partai, dengan risiko dipindahkan komisi atau di-PAW,” ujarnya.

Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyatuan jadwal pemilu pusat dan daerah yang dinilai berpotensi menambah masa jabatan DPRD tanpa landasan hukum yang jelas. Irma menilai pembenahan parlemen diperlukan agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan mencegah dominasi kontrol oleh masyarakat sipil yang dapat memicu instabilitas sosial.

“Komitmen mendukung pemerintah harus dibarengi kritik konstruktif agar program tetap sesuai janji kepada rakyat,” katanya.

Baca juga : Prabowo Umumkan Swasembada Di PBB, PTPN Siap Jaga Produksi Beras

Wacana amandemen sebelumnya disampaikan Jimly saat bertemu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (26/11). Jimly mengatakan, kehadirannya merupakan undangan dari Zulhas yang tertarik pada buku karyanya berjudul Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945.

“Masak Ketua Umum PDIP dikasih, Ketua Umum PAN tidak. Jadi saya bawa sekalian memanas-manasi supaya PAN mendukung ide perubahan kelima UUD,” ujar Jimly sambil berkelakar. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense