Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diumumkan Mendikdasmen
SPMB Sudah Siap Digelar Tahun Ini
Senin, 19 Mei 2025 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) siap digelar tahun ajaran 2025-2026. Sistem anyar ini akan menggantikan sistem zonasi yang kerap menuai polemik.
MU’TI mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan mengenai kesiapan sejumlah daerah dalam menerapkan SPMB.
Selain itu, kementerianya juga telah menggelar konsolidasi nasional bersama seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Hasilnya, sudah lebih dari 85 persen daerah sudah siap menggelar SPMB.
“Bahkan untuk tingkat provinsi, hampir semuanya sudah siap,” kata Mu'ti, usai mengikuti agenda Jalan Sehat Hardiknas di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Sektretaris Umum PP Muhammadiyah ini mengatakan, kesiapan itu mencakup aspek regulasi dan infrastruktur. Sebagian besar daerah telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang menjadi pedoman utama pelaksanaan SPMB.
Selain itu, koordinasi antara sekolah, dinas pendidikan, serta pihak terkait lainnya disebut sudah berjalan baik.
Baca juga : Prabowo Fokus Tunaikan Seluruh Janji Kampanye
“Alhamdulillah secara umum pantauan saya di lapangan, sosialisasi sudah tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
SPMB akan menggantikan sistem sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mu’ti menegaskan, sistem baru ini dirancang untuk lebih menjamin pemerataan akses dan keadilan, sekaligus menekan praktik manipulasi data serta intervensi dalam proses seleksi siswa.
“Kami juga ingin memastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel,” kata Mu’ti.
Dalam sistem tersebut, Pemerintah membagi jalur penerimaan menjadi empat: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Di jenjang SD, jalur domisili diberikan porsi minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen dan mutasi maksimal 5 persen.
Pada jenjang SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, mutasi maksimal 5 persen, dan prestasi minimal 25 persen.
Sementara jenjang SMA dan SMK, masing-masing jalur domisili, afirmasi dan prestasi diberi kuota minimal 30 persen, sedangkan mutasi maksimal 5 persen.
Baca juga : Pecalang Tolak Preman Berkedok Ormas Di Bali
Mu’ti mengatakan, pihaknya juga membuka kanal pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai bagian dari sistem pelayanan publik. Masyarakat dapat melaporkan dugaan kecurangan atau kesulitan teknis dalam proses pendaftaran secara daring maupun luring.
“Kami sudah buatkan kanal untuk melapor. Ini terbuka bagi semua masyarakat yang ingin melaporkan berbagai keluhan dan permasalahan,” tuturnya.
Mekanisme pelaporan juga bisa dilakukan lewat laman resmi Kemendikdasmen, akun media sosial, maupun layanan aduan langsung. Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk menindaklanjuti setiap laporan.
Mu'ti menegaskan, penyelesaian masalah di lapangan akan dilakukan secara kolaboratif antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat bakal memberikan dukungan teknis, termasuk untuk penyempurnaan sistem daring apabila terjadi gangguan.
“Kami ingin memastikan tidak ada siswa yang terhambat hanya karena persoalan administratif atau teknis,” kata Mu'ti.
Diharapkan sistem SPMB akan menjadi tonggak baru dalam reformasi pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Baca juga : Wagub NTB Masih Malu, Wali Kota Mataram Maju
Mu'ti menyebut bahwa semangat sistem ini adalah pemerataan kesempatan, keadilan sosial, dan pemberdayaan warga.
“Kami ingin semua anak Indonesia punya kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang layak,” tegasnya.
Melalui sistem yang lebih terbuka dan berbasis data ini, Pemerintah optimistis praktik manipulasi dalam seleksi penerimaan murid dapat ditekan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya