BREAKING NEWS
 

Eks Direksi ASDP Bebas, KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Tetap Berjalan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 28 November 2025 21:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 tetap berjalan, meskipun tiga mantan direksi perusahaan pelayaran tersebut telah bebas pasca mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025) sore.

Budi menjelaskan, penyidikan kasus masih menyisakan satu tersangka lain yakni pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie. Saat ini, dia berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya.

Ira bersama dua pihak lain keluar dari Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.16 WIB.

Baca juga : KPK Usut Penghilangan Barbuk Kasus Kuota Haji

Keduanya adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono atau Harry MA.

Sekadar latar, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi ASDP.

Adsense

"Dari hasil komunikasi dengan pihak Pemerintah, Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025) malam.

Dia bilang, pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Kemudian Dewan menindaklanjutinya dengan meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut.

Baca juga : Eks Dirut ASDP Belum Dibebaskan, KPK Menunggu Salinan Keppres

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak Pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," terang Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, usulan dari DPR ditindaklanjuti selama sepekan oleh Menteri Hukum (Menkum). Kemudian, Menkum menyampaikan saran kepada Presiden agar memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui.

"Dan baru pada sore ini, Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Erick Thohir Tegaskan Penunjukan Nova Arianto Sudah Tepat

Sementara dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi serta Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Ira dkk terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense