Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas, Nadiem Sempat Kejedot Pintu Mobil Tahanan
Dia menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung, yakni dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendibudristek. Calon tersangkanya pun, sama.
"Ya, (calon) tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan," tuturnya.
Baca juga : KPK Ungkap Ada "Jatah Preman" di Kasus Gubernur Riau
Dalam perkara dugaan korupsi laptop Chromebook, Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka. Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim; dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), serta staf khusus Nadiem, Jurist Tan.
Baca juga : Salahkan Google Maps, Turis Nyemplung Ke Kanal Venesia
Kejagung telah melimpahkan berkas perkara sekaligus empat tersangka (tahap II), selain Jurist Tan, pada Senin (10/11/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya