Dark/Light Mode

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 November 2025 16:31 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sunoto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sementara mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis dengan pidana 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Lalu, para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN, dan dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar.

Sedangkan hal meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.

Hal meringankan lainnya, para terdakwa berhasil memberikan legacy untuk PT ASDP,  serta terbukti tidak menerima keuntungan finansial.

Baca juga : Menipu Rp 23 Miliar dengan Modus Lelang, Agus Wahyu Divonis 10 Tahun Penjara

Kemudian, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.

Hakim memandang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Ira telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1,25 triliun.

Hakim mengatakan, KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris, sehingga melanggar ketentuan terkait.

Selaim itu, ia juga disebut mengabaikan hasil uji tuntas atau due diligence yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi kapal PT JN, karena kondisinya yang tidak layak.

Apalagi Ira juga tidak berusaha menekan harga saat negosiasi nilai akuisisi PT JN. Nilai akhir akuisisi ASDP terhadap perusahaan tersebut sebesar Rp 1,27 triliun.

Hakim menambahkan, para terdakwa mendudukkan atau memosisikan PT JN sebagai satu-satunya target akuisisi yang harus mutlak tercapai.

Nilai akuisisi diputuskan mendekati nilai yang diminta Adjie selaku pemilik PT JN, sehingga segala kekurangan yang ada di PT JN berupaya dipermak atau di-make up.

Baca juga : 4 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

"Tindakan terdakwa melonggarkan prosedur dan mengabaikan risiko. Tindakan para terdakwa tersebut disadari atau tidak lebih banyak memberikan keuntungan kepada PT JN," ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana dalam pertimbangannya.

Hakim menyatakan, tak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa telah menerima keuntungan pribadi.

Fakta itu salah satunya diperkuat dari keterangan Adjie, yang mengaku tidak pernah memberikan uang maupun barang kepada terdakwa.

Tawaran handphone dan batik ditolak oleh terdakwa III (Harry Muhammad Adhi Caksono). Sedangkan Ira, menolak pemberian fasilitas dan penginapan hotel.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada Adjie ataupun PT JN.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Sunoto memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dirinya memandang, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah Business Judgement Rule (BJR). Sunoto menganggap, Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. Kata dia, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," tutur Sunoto.

Baca juga : Nikita Mirzani, Divonis Empat Tahun Penjara

"Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global," tambahnya.

Perkara korupsi ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Para terdakwa maupun jaksa KPK belum dapat memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim. Kedua pihak menyatakan pikir-pikir untuk mengambil kemungkinan banding.

Adapun vonis hakim kepada tiga terdakwa jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Ira dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Yusuf Hadi dan Harry dituntut dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.