Sebelumnya
Selain itu, penyidik juga telah menganalisis serta menelaah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), yang berisi informasi dan data untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut.
Budi mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik mencecar RK mengenai aliran uang dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary BJB.
“Penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran non-budgeter,” tuturnya.
Baca juga : Arsenal Vs Brentford, Meriam London Bidik Pasukan Lebah
Selain itu, Budi menambahkan, penyidik juga mendalami aset-aset milik RK, termasuk yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang sebelumnya dilaporkan ke KPK.
Namun, Budi tidak menyebut detail apa saja aset-aset yang sedang ditelusuri tersebut.
Penyidik juga meminta keterangan RK terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jabar saat itu, disandingkan dengan penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi.
Baca juga : Hasil GP Qatar, Antonelli Kecewa Gagal Naik Podium
“Ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi,” terang Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun tim penyidik belum menahan para mereka. Meski begitu, kelima tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Kelima tersangka ialah YR selaku mantan Dirut Bank BJB, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial WH; pengendali perusahaan agensi AM dan CKM yakni IAD; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE yakni SUH; serta pengendali PT CKSB dan PT CKMB yaitu SJK.
Baca juga : Prioritas Saat Ini, Pengiriman Bantuan
KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Perbuatan korupsi yang dilakukan para tersangka mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.