RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, saat ini penyidik komisi antirasuah tengah berada di Arab Saudi untuk mengumpulkan informasi dan bukti.
“Untuk memastikan dugaan-dugaan yang sedang didalami itu sesuai dengan kondisi di lapangannya,” ujar Setyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) itu menyatakan, kemungkinan pekan ini para penyidik tersebut kembali ke Tanah Air.
Laporan mereka, akan dikaji oleh pimpinan, apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau kegiatan tambahan dan lain-lain.
Baca juga : Manchester United Vs West Ham, Setan Merah Ingin Ubah Nasib
“Kami dapat informasi yang bulat, yang detail, setelah itu baru ada tindak lanjutnya. Keputusannya setelah itu,” tuturnya.
Setyo menyatakan tidak mau terburu-buru dalam mengusut perkara ini. Jika dipaksakan sementara data dan bukti belum lengkap, dia khawatir penyidik akan kebagian banyak tambahan pekerjaan.
Jika sudah detail dan lengkap semuanya, Setyo yakin perjalanan di penyidikan akan lebih mudah.
“Jadi sejak awal mereka sudah berkoordinasi untuk bisa memastikan jalannya proses penyidikan ini mulus sampai nanti pada tahap penuntutan,” ucap Setyo.
KPK tengah mendalami, apakah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50 persen atau sebanyak 10 ribu untuk Haji khusus, merupakan permintaan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), atau dorongan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga : Naik Kelas, Hadjar Geser Posisi Tsunoda
Jika mengacu aturan, alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, atau 1.600 dari total kuota tambahan tersebut. “Pastinya nanti akan didalami oleh para penyidik,” tandas Setyo.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, pihaknya tengah mendalami soal diskresi pembagian kuota haji tambahan kepada tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Ketiganya adalah mantan Menteri Agama (Menag) YCQ, mantan Staf Khusus Menag IAA, dan pemilik agen travel haji MT, FHM. Mereka diduga punya peran dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 ini.
KPK mendalami, apakah ini murni dilakukan oleh Kemenag atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya, termasuk dari pihak asosiasi atau pun PIHK. Budi menyebut, ada sekitar 14 asosiasi haji yang terlibat dalam penambahan kuota haji khusus.
“Nah, ini bisa keduanya karena memang beberapa pihak biro travel atau PIHK ini kemudian juga bertindak sebagai pengurus di asosiasi,” ujar Budi.
Baca juga : Tenang, Dana Bencana Aman
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Dari tambahan itu, separuhnya dialokasikan untuk haji khusus. Hal ini di luar ketentuan undang-undang, yang memberi jatah hanya 8 persen.
KPK menduga, ada setoran antara 2.600-7.000 dolar AS (sekitar Rp 43 juta–Rp 116 juta) per kuota kepada oknum di Kemenag.
Besaran setoran bergantung pada besar kecilnya biro travel. Aliran uang disebut melalui asosiasi haji, lalu diteruskan kepejabat di Kemenag. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.