Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Renggut 700 Nyawa Dan Ratusan Orang Masih Hilang, Layakkah Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional?
Yanuar Arif Wibowo: Mereka Berharap Ada Perhatian Yang Lebih
Rabu, 3 Desember 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah merenggut 700 nyawa dan ratusan lainnya hilang. Infrastruktur di tiga provinsi hancur total. Jutaan rakyat mengungsi dari tempat tinggalnya.
Karenanya, Ketua Komisi V DPR Lasarus mendesak Pemerintah segera menetapkan bencana banjir di Sumatera sebagai bencana nasional. Desakan ini disampaikan setelah rapat kerja bersama BMKG dan Basarnas di kompleks parlemen, Senayan pada Senin (1/12/2025). “Kita mendorong banjir Sumatera jadi bencana nasional,” ujar Lasarus kepada wartawan.
Lasarus menegaskan, banyak fasilitas umum, termasuk jalan dan jembatan, lumpuh total akibat banjir besar yang melanda beberapa wilayah di Sumatera. Dengan status bencana nasional, Pemerintah dapat mengerahkan sumber daya yang lebih besar untuk percepatan penanganan dan pemulihan.
Baca juga : Ujang Komaruddin: Saat Ini, Pak Presiden Sedang Lakukan Kajian
Senada, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan ada beberapa alasan yang membuat banjir dan longsor Sumatera bagian utara ini layak digolongkan sebagai bencana nasional.
Edy menyinggung riset yang menyatakan bahwa salah satu penyebab dominan dari banjir dan longsor ini adalah kesalahan tata kelola hutan oleh Pemerintah, khususnya di tingkat pusat. “Sehingga memang sangat logis tragedi ini ditetapkan sebagai bencana nasional. Agar Pemerintah pusat yang seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab melakukan pemulihan dalam tragedi ini,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Ketua MPR, Ahmad Muzani punya pendapat lain. Menurutnya, Pemerintah belum menetapkan bencana nasional karena Pemda masih mampu menangani situasi di wilayah masing-masing bersama Pemerintah pusat. “Pemerintah bisa mengendalikan situasi dan keadaan secepatnya, dan sekarang sedang dilakukan bersama pemda kabupaten, kota, dan provinsi,” ujar Muzani saat ditanya mengenai desakan masyarakat agar Presiden menetapkan status darurat bencana nasional, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
Baca juga : Korban Banjir Sumatera Bisa Urus Secara Gratis
Muzani tak menampik bahwa terdapat beberapa kepala daerah yang menyatakan kewalahan menghadapi dampak bencana. Namun, ia menilai persoalan ini bisa ditangani bersama-sama antara pemda dan Pemerintah pusat. “Ya, itu jadi keprihatinan juga. Situasinya memang harus dihadapi secara bersama-sama,” kata Muzani.
Anggota Komisi V DPR, Yanuar Arif Wibowo menilai sudah tepat jika Pemerintah menetapkan bencana nasional di Sumatera. “Saya secara pribadi menginginkan longsor dan bencana di Sumatera dijadikan bencana nasional,” katanya.
Apakah layak ditetapkan sebagai bencana nasional? Mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ujang Komaruddin mengatakan Pemerintah dan Presiden mempunyai tim riset untuk menetapkan apakah layak ditetapkan sebagai bencana nasional atau tidak. “Kita serahkan kepada Presiden dan timnya,” ujar Ujang.
Baca juga : Menteri PPN Luncurkan Dana Inovasi Teknologi
Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan Yanuar Arif Wibowo terkait perlu atau tidak Pemerintah menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya