RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Program Studi Magister dan Doktor Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) dan Transportasi ITB, Saut Aritua Hasiholan Sagala menyampaikan solusi penting terkait ketahanan bencana di Sumatera. Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi di pulau tersebut, memiliki kaitan erat dengan laju deforestasi yang tinggi dan konversi lahan di daerah tangkapan air. Khususnya, di wilayah Bukit Barisan.
Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu 6 Desember 2025 menyebut, bencana di tiga provinsi Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terjadi pada akhir November lalu, telah mengakibatkan 883 orang meninggal, 520 hilang, dan 4.200 orang mengalami luka-luka.
“Terkait kerusakan lingkungan, itu berhubungan dengan laju deforestasi di Sumatera, yang termasuk tinggi di Indonesia. Ini berhubungan juga dengan konversi lahan di daerah tangkapan air,” jelas Saut dalam keterangannya di laman resmi ITB.
Saut menguraikan, pembukaan lahan dan alih fungsi hutan di wilayah hulu menyebabkan bentang alam di daerah aliran sungai (DAS) kehilangan kemampuan untuk menyerap air. Ketika terjadi curah hujan ekstrem ditambah siklon seperti yang terjadi saat ini, lahan yang terbuka menyebabkan limpasan air (run-off) meningkat drastis.
Kecepatan aliran air, ditambah kemiringan lereng, tidak hanya membawa volume air besar, tetapi juga material berat seperti kayu gelondongan dan sedimen ke pemukiman di wilayah hilir.
Penguatan Tata Ruang Berbasis Risiko
Saut berpendapat, penguatan tata ruang merupakan salah satu kunci pencegahan bencana hidrometeorologi ke depan. Terkait hal ini, Saut menekankan pentingnya penerapan analisis risiko dalam pengambilan keputusan. Terutama, untuk wilayah hulu dan hilir yang saling terhubung secara ekologis.
Baca juga : Jasa Raharja Perkuat Ketahanan Risiko Lewat Transformasi Human Capital
Ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota menekankan pentingnya menghitung eksternalitas, setiap kali terjadi alih fungsi lahan.
Eksternalitas yang dimaksud adalah dampak yang ditimbulkan di luar lokasi izin, terutama ke wilayah hilir.
Saut meyakini, integrasi pendekatan ini dapat membantu memastikan pembangunan berjalan selaras dengan aspek keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Arah Kebijakan Rehabilitasi & Mitigasi
Menghadapi situasi darurat ini, Saut menjabarkan beberapa langkah rehabilitasi dan penguatan kebijakan yang harus segera dilakukan.
Prioritas utama adalah peninjauan ulang tata ruang untuk mengubah zonasi di daerah berisiko tinggi, seperti sempadan sungai yang harus dibebaskan dari permukiman.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberlakukan moratorium serta melaksanakan program penanaman kembali (reboisasi) di daerah-daerah yang telah gundul.
Baca juga : MMKSI Bantu Korban Banjir Sumatera Dan Sediakan Program Servis Khusus
Saut pun mengingatkan pentingnya pembangunan mengadopsi kerangka ekologi politik. Setiap pemberian izin dan pembangunan, semestinya harus melalui perhitungan cost-benefit yang jujur. Demi memastikan manfaat ekonomi tidak hanya sesaat, serta memperhatikan risiko ekologi jangka panjang, termasuk dampak perubahan iklim.
APBN Tak Akan Pernah Cukup
Untuk mengatasi risiko kerugian finansial tahunan yang mencapai puluhan triliun, Saut berkeyakinan, Indonesia harus meninggalkan ketergantungan tunggal pada APBN dan beralih ke Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB). Strategi ini mengombinasikan retensi, melalui penggunaan dana siap pakai dan transfer risiko.
“APBN saja tidak akan pernah cukup untuk menutupi potensi kerugian tahunan yang bisa mencapai Rp 50 triliun. Belum lagi ada ancaman seperti climate change. Kita perlu memasukkan itu dalam skenario model. Supaya kalau terjadi hal-hal seperti ini, kita sudah punya pembiayaan,” papar Saut.
Implementasi transfer risiko telah dimulai dengan program Asuransi Barang Milik Negara (BMN), yaitu aset-aset pemerintah seperti bangunan dan jembatan diasuransikan. Langkah ini memastikan aset negara sudah terlindungi secara ekonomi. Sehingga, fokus dana pemerintah dapat dialihkan kepada sektor-sektor yang belum tercakup, terutama masyarakat.
Pooling Fund Bencana
Terkait dengan mekanisme baru, Pooling Fund Bencana (PFB), Saut mengatakan, dana bersama ini tidak akan langsung mengurangi ketergantungan terhadap APBN dalam waktu dekat. Mengingat porsi terbesar tetap berada di APBN.
PFB berfungsi sebagai penguat pendanaan yang ada, mengisi kekosongan fiskal, dan mengatasi kelambatan administrasi yang sering terjadi dalam penyaluran dana APBN.
Baca juga : PHE Percepat Distribusi Bantuan ke Wilayah Bencana Sumatera
Kata Saut, PFB harus secara integral dikaitkan dengan pemodelan risiko (risk model) yang komprehensif, untuk memastikan efektivitasnya dalam menutup celah pendanaan yang ada. PFB harus memiliki fleksibilitas untuk mengakomodasi keragaman tingkat ekonomi masyarakat.
“Bagi kelompok yang mampu, mekanisme ini dapat mendorong mereka membeli asuransi untuk perlindungan diri. Sementara bagi masyarakat miskin atau ekstrem, PFB dapat membantu melalui skema subsidi atau bantuan langsung,” jelasnya.
Unsur edukasi perlu dilakukan dalam FPB untuk meningkatkan kemampuan mitigasi di tingkat komunitas. Serta mendorong masyarakat memilih lokasi tinggal yang aman.
Saut menekankan, PFB berfungsi sebagai mekanisme yang memperkuat pendanaan yang sudah ada, demi meningkatkan ketahanan bangsa dalam menghadapi bencana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.