BREAKING NEWS
 

Kejagung Siapkan Kontra Memori atas Banding 2 Hakim Nonaktif Kasus Suap CPO

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 10 Desember 2025 21:17 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan kontra memori banding sebagai respons atas langkah dua terdakwa hakim nonaktif yang mengajukan banding terhadap vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap putusan lepas (onslag) perkara ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

“Adalah hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, saat dihubungi, Selasa (9/12/2025) petang.

Ia mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan terlebih dahulu melihat apakah terdapat alasan untuk mengajukan banding. Karena itu, sikap JPU belum ditentukan sepenuhnya.

“Namun ketika terdakwa banding, JPU akan mengajukan kontra memori banding,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pada prinsipnya JPU menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, seluruh isi tuntutan JPU telah diakomodasi oleh hakim.

“Seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh hakim dalam putusannya. Namun bila terdakwa banding, maka sesuai SOP, JPU juga akan menyatakan banding dengan membuat memori dan kontra memori,” jelasnya.

Baca juga : Kemenhut Hentikan Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatera

Dua terdakwa hakim nonaktif yang telah mengajukan banding adalah Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin.

“Benar bahwa terdakwa Djuyamto telah mengajukan banding pada Senin (8/12/2025),” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Agus Prahara, kuasa hukum Djuyamto, membenarkan langkah banding tersebut yang diajukan atas permintaan kliennya. Ia menyebutkan, alasan banding masih didiskusikan sehingga belum dapat dipublikasikan.

Hal serupa juga dilakukan Agam Syarif. Kuasa hukumnya, Aldi Raharjo, menyatakan hukuman 11 tahun penjara dinilai terlalu berat.

Adsense

“Hukuman 11 tahun itu kami rasa jauh dari keadilan. Kami sejak awal sudah kooperatif dan jujur, serta telah mengembalikan uang suap,” kata Aldi, Selasa siang.

Sementara mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, masih mempertimbangkan langkah banding hingga batas waktu pada Rabu (11/12/2025).

Baca juga : Solidaritas Bangkit Untuk Korban Banjir Sumatera

“Pak Arif masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar penasihat hukumnya, Yoshua Ferdinan Napitupulu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Mereka dinyatakan terbukti menerima suap untuk menjatuhkan putusan lepas perkara ekspor CPO migor korporasi. Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.

Djuyamto juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,21 miliar, Agam Syarif Rp 6,4 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 6,4 miliar, masing-masing dengan subsider 4 tahun penjara bila tidak dibayar.

Adapun Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,73 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sementara panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dihukum 11,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 2,35 miliar subsider 4 tahun.

Baca juga : Kejagung Sudah Eksekusi Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Lapas

Majelis hakim menyatakan, seluruh terdakwa terbukti menerima suap total Rp40 miliar dari pengacara korporasi CPO migor, Ariyanto Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta dari M. Syafei, perwakilan Wilmar Group.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim memutus lepas tiga korporasi: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Dana suap dibagi dengan rincian: Arif menerima Rp 14,7 miliar, Wahyu Rp 2,3 miliar, Djuyamto Rp.9,2 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,4 miliar.

Para terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense