Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Sudah Eksekusi Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Lapas
Senin, 1 Desember 2025 12:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi para terpidana mantan hakim terkait perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mereka dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. Atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang, sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025) siang.
Kata Anang, proses eksekusi para terpidana dilakukan sekitar dua pekan pasca putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun Anang belum mendapat informasi terkait eksekusi terhadap ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meskipun kasusnya juga telah inkrah.
Sementara Yoshua Ferdinan Napitupulu selaku penasihat hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait proses eksekusi kedua kliennya tersebut. Dia mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu.
Baca juga : Kejagung Geledah 5 Tempat Terkait Kasus Suap Pajak, Sita Mobil dan Motor
"Terkait dengan ada permintaan dieksekusi ke Lapas Kedung Pane untuk pak Erintuah Damanik, dan ke Lapas Tanjung Gusta untuk Pak Mangapul, itu setahu kami masih dimohon dan diproses sesuai hukum berlaku," katanya saat dihubungi, Senin siang.
Diketahui, kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pidana umum terkait tewasnya Dini Sera Afriyanti menyeret tujuh orang terdakwa.
Saat itu, perkaranya diadili di Pengadilan Negeri (PN)PN Surabaya. Para terdakwanya ialah Rudi Suparmono selaku mantan Ketua PN Surabaya dan mantan Ketua PN Jakarta Pusat; tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Berikutnya, Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur, Meirizka Widjaja selaku ibunda Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Baca juga : Dua Sundulan Eksel Runtukahu Angkat Persija Di Kanjuruhan
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing selama 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pembacaan putusannya pada Kamis (8/5/2025) lalu. Baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung maupun kedua terdakwa tidak mengajukan banding, sehingga perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Kejagung dan Heru pun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/7/2025), sehingga dia tetap dihukum 10 tahun penjara.
Baca juga : Terbang Pakai Lisensi Palsu, Pilot Harus Kembalikan Gaji
Lalu, Lisa Rachmat divonis pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 14 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Baik Lisa Rachmat, Heru Hanindyo, maupun Kejagung lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Saat ini, perkaranya masih berproses.
Sementara Zarof Ricar divonis pidana selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, di upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada Rabu (12/11/2025).
Adapun Rudi Suparmono divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Baik JPU Kejagung maupun Zarof tidak mengajukan banding, sehingga perkaranya inkrah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya