Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kemenhut Hentikan Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatera
Selasa, 9 Desember 2025 20:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Kebijakan ini diambil setelah rangkaian banjir bandang dan longsor akhir 2025 memicu sorotan publik terkait temuan kayu hanyut yang terbawa arus.
Direktur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP menegaskan, bencana banjir dan longsor tersebut telah memicu sorotan tajam publik dan tekanan politis terhadap sektor kehutanan akibat ditemukannya material kayu yang hanyut terbawa banjir.
Ia mengatakan, situasi cuaca ekstrem membuat semua pihak harus melakukan penyesuaian serius. Menurut Laksmi, sektor kehutanan tidak boleh bekerja seperti kondisi normal.
Baca juga : Kemendikdasmen Pastikan Layanan Dokumen Pendidikan bagi Murid Korban Banjir
“Agar menyesuaikan dengan serius seluruh kegiatan operasional yang berpengaruh kerawanan bencana dengan langkah-langkah mitigasi serius,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Pelaku usaha diminta mengevaluasi RKT, memprioritaskan keselamatan lingkungan, memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal, serta memastikan tidak ada sisa tebangan yang dapat menjadi “bendung alam” pemicu banjir bandang.
Patroli rutin di area rawan longsor dan penghentian penebangan di wilayah terdampak juga menjadi kewajiban. Fokus utama pemerintah kini adalah penanganan material kayu hanyut yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak.
“Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pasca bencana,” kata Laksmi.
Baca juga : Kapal Tanker Pertamina Non Stop Antarkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera
Untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut mengambil langkah tegas.
“Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” tegasnya.
Dia juga menginstruksikan pemegang izin kehutanan untuk tidak melakukan mobilisasi kayu apa pun.
“Tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Baca juga : Kemensos Bangun Kamp Pengungsian Di Tanah Merah, Tapteng
Seluruh kayu di TPK harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada BPHL. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penting untuk menjaga integritas sektor kehutanan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
"Keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi,” tutur Laksmi, menegaskan arah kebijakan mitigasi bencana pemerintah di tengah cuaca ekstrem.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya