BREAKING NEWS
 

Digelandang ke Mobil Tahanan, Bupati Lamteng Goda Jurnalis: Kamu Cantik Hari Ini

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 11 Desember 2025 15:44 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya tampak tak menyesal meski ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Alih-alih meminta maaf kepada masyarakat Lamteng karena melakukan korupsi, dia malah menggoda seorang jurnalis perempuan.

Momen itu terjadi saat Ardito hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, usai dipamerkan dalam konferensi pers KPK, Kamis (11/12/2025).

Ardito yang mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, dicecar berbagai macam pertanyaan oleh wartawan. Tiba-tiba saja, dia melontarkan pernyataan “nyeleneh” kepada seorang reporter televisi.

“Kamu cantik hari ini,” ucap Ardito sambil senyum-senyum.

Baca juga : KPK Temukan Uang dan Emas 850 Gram di Rumah Bupati Lamteng & Adiknya

Sontak, dia disoraki oleh para wartawan. Ardito cuek saja, dia melenggang santai memasuki mobil tahanan, masih sambil senyum-senyum.

Ardito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama empat orang lainnya. Keempatnya yakni adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra.

Lalu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati, Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohamad Lukman Sjamsuri.

Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, sejak hari ini hingga 29 Desember 2025.

Adsense

Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca juga : KPK Duga Bupati Lamteng Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

KPK menduga, Ardito menerima suap senilai Rp 5,75 miliar dari proyek PBJ di Pemkab Lamteng.  

Rinciannya, uang senilai Rp 5,25 miliar diterima Ardito dari rekanan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng.

Suap diberikan lantaran Ardito mengatur pemenang PBJ melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

“Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan, adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (11/12/2025).

Baca juga : Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lamteng Ardito Wijaya Tersangka Kasus Suap Proyek

Uang diterima Ardito melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra. Sementara Rp 500 juta, diterimanya dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, lewat Anton Wibowo.

Perusahaan tersebut memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.

Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense