Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Temukan Uang dan Emas 850 Gram di Rumah Bupati Lamteng & Adiknya
Kamis, 11 Desember 2025 15:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang ratusan juta dan emas 850 gram di rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa-Rabu (9-10/12/2025).
“Dengan rincian Rp 135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp 58 juta dan logam mulia seberat 850 gram diamankan dari kediaman RNP,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (11/12/2025).
Dalam OTT ini, tim komisi antirasuah menangkap lima orang. Selain Ardito Wijaya dan Ranu Hari Prasetyo, tiga lainnya adalah Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati, Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohamad Lukman Sjamsuri.
Setelah diperiksa intensif, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama, sejak hari ini hingga 29 Desember 2025.
Baca juga : KPK Sita Uang dan Logam Mulia dalam OTT Bupati Lampung Tengah
Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK mengungkapkan, Ardito diduga menerima suap senilai Rp 5,75 miliar.
Mungki mengungkapkan, uang senilai Rp 5,25 miliar diterima Ardito dari rekanan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng. Suap diberikan lantaran Ardito mengatur pemenang PBJ melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.
“Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan, adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ungkap Mungki.
Baca juga : OTT, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Uang diterima Ardito melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anggota DPRD Lamteng, Riki Hendra Saputra.
Sementara Rp 500 juta, diterimanya dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, lewat Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng, Anton Wibowo.
Perusahaan tersebut memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Kemenhut Hentikan Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatera
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya