BREAKING NEWS
 

Beri Kuliah S3 Ilmu Hukum, Bamsoet Paparkan Kebocoran Pajak dan Cara Mengatasinya

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Sabtu, 13 Desember 2025 14:01 WIB
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama para mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur. (Foto: Dok. Bamsoet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR sekaligus dosen tetap program studi doktor ilmu hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan, Bambang Soesatyo, menegaskan sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi masalah serius dan kebocoran besar yang harus segera dibenahi secara menyeluruh. Temuan Bank Dunia tentang besarnya kebocoran pajak, ditambah pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa Undang-Undang Cipta Kerja membuat negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 25 triliun per tahun, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fiskal nasional.

Laporan Bank Dunia menunjukkan bahwa kapasitas pemungutan pajak Indonesia jauh dari potensi sesungguhnya. Bank Dunia mencatat, rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto berada di bawah 10 persen dan diproyeksikan sekitar 9,9 persen pada 2025. Angka ini tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN dengan tingkat pembangunan ekonomi yang sama, seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand.

Temuan Bank Dunia ini, kata Bamsoet--sapaan akrab Bambang--sejalan dengan realitas yang dirasakan di dalam negeri. Ketika potensi pajak yang hilang mencapai ratusan triliun rupiah, itu berarti ada masalah mendasar dalam desain kebijakan dan tata kelola perpajakan.

Baca juga : Merawat Pembangunan Berkelanjutan dan Peran Golkar di Tengah Perubahan

"Ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah," ujarnya, saat mengajar mata kuliah "Politik Hukum dan Kebijakan Publik", Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Ketua DPR ke-20 dan Ketua MPR ke-15 ini memaparkan, data Bank Dunia juga mengungkap adanya kesenjangan potensi pajak atau tax gap yang besar di Indonesia. Selisih antara pajak yang seharusnya dipungut dengan yang benar-benar masuk ke kas negara diperkirakan mencapai sekitar 6 hingga 6,4 persen dari PDB per tahun. Jika dikonversi, nilainya setara ratusan triliun rupiah setiap tahun yang hilang akibat ketidakpatuhan, penghindaran pajak, lemahnya administrasi, serta kebijakan yang membuka celah penerimaan.

Adsense

Kebocoran tersebut diperparah oleh struktur ekonomi yang masih didominasi sektor informal dan ekonomi bawah tanah. Bank Dunia memperkirakan porsi ekonomi yang tidak tercatat di Indonesia mencapai hampir seperlima dari PDB. "Kondisi ini membuat jutaan aktivitas ekonomi tidak tersentuh sistem perpajakan, sementara beban pajak terus bertumpu pada kelompok wajib pajak yang sama," kata Bamsoet.

Baca juga : Gema Bangsa Serukan Tobat Ekologi Dan Terapkan Desentralisasi

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menambahkan, pengakuan Menteri Keuangan bahwa UU Cipta Kerja menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang sekitar Rp 25 triliun per tahun merupakan cerminan dari desain kebijakan fiskal yang perlu dievaluasi ulang. Kemudahan berusaha dan insentif investasi penting, namun tidak boleh mengorbankan keberlanjutan keuangan negara.

“Kalau satu undang-undang saja berdampak pada hilangnya puluhan triliun rupiah, negara wajib bertanya apakah manfaat ekonominya sebanding? Reformasi pajak harus berani mengoreksi kebijakan yang terbukti bocor dan menggerus penerimaan negara,” tegas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menjelaskan, persoalan perpajakan tidak berdiri sendiri. Rendahnya rasio pajak, besarnya kebocoran penerimaan, serta keluhan wajib pajak terhadap administrasi menunjukkan bahwa reformasi perpajakan harus menyentuh aspek kebijakan, sistem, dan integritas birokrasi secara bersamaan. Reformasi yang terlalu menitikberatkan pada teknologi tanpa perbaikan tata kelola berisiko memindahkan masalah lama ke platform baru.

Baca juga : Pertamina NRE Siapkan Satgas Nataru, Pastikan Keandalan Pasokan Energi Bersih

Dia menegaskan, pajak merupakan instrumen kedaulatan fiskal. Ketika kebocoran dibiarkan dan basis pajak tidak diperluas secara adil, negara akan terus menghadapi ruang fiskal yang sempit dan bergantung pada utang. "Situasi ini berisiko menghambat pembiayaan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur jangka panjang," papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan. Termasuk dampak fiskal UU Cipta Kerja, efektivitas insentif pajak, serta penguatan pengawasan dan integritas aparatur pajak. Peringatan dari Bank Dunia dan pengakuan Menteri Keuangan harus dimanfaatkan sebagai titik balik reformasi perpajakan nasional.

“Pajak adalah fondasi kedaulatan fiskal. Tanpa sistem pajak yang kuat dan adil, ruang fiskal negara akan terus sempit dan ketergantungan pada utang sulit dihindari. Reformasi pajak harus adil, transparan, dan berani menutup kebocoran agar pembangunan bisa berjalan berkelanjutan,” pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense