RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberi ultimatum kepada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi undangan terkait pengenaan denda atas penyerobotan kawasan hutan tanpa izin.
Satgas membuka peluang penindakan tidak hanya secara administratif dan perdata, tetapi juga pidana, baik terhadap korporasi maupun para petingginya.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut akan kembali dilayangkan panggilan kedua secara patut untuk mengetahui alasan ketidakhadiran mereka.
Sesuai regulasi, pemanggilan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan denda serta verifikasi akhir atas keberatan perusahaan.
“Proses ini masih berjalan karena Satgas tidak sewenang-wenang. Semua berdasarkan regulasi dan peraturan. Satgas juga masih memberi ruang jika ada keberatan,” ujar Barita saat dihubungi, Minggu (14/12/2025) malam.
Meski demikian, Barita menegaskan peluang keberatan tersebut sangat kecil untuk dikabulkan. Pasalnya, denda yang dijatuhkan telah melalui perhitungan auditor negara.
Baca juga : Dalami Dugaan Illegal Logging, Satgas PKH Tinjau Kawasan Hutan di Sumatera
Satgas PKH sendiri terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang terlibat langsung dalam penghitungan denda.
“Seharusnya kooperatif dan memenuhi kewajiban. Mau dibawa ke mana pun, hitungannya tetap sama karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” tegasnya.
Barita memaparkan, kewenangan Satgas PKH yang mencakup tiga aspek. Pertama, kewenangan administratif melalui pencocokan legalitas usaha dan perizinan dengan kondisi di lapangan.
Kedua, kewenangan perdata, mengingat korporasi merupakan subjek hukum dan dapat terafiliasi dengan holding perusahaan yang lebih besar, sehingga perlu ditelusuri pihak yang bertanggung jawab.
“Ketiga adalah kewenangan pidana. Jika denda administratif tidak dipenuhi dan kewajiban perdata juga diabaikan, maka ultimum remedium dalam Perpres memberi kewenangan penegakan hukum pidana secara represif,” tegas Barita.
Ia menambahkan, Satgas PKH juga didukung aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Salurkan Bantuan ke 400 Operator SPBU di Medan
Menurut Barita, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi, mulai dari pencabutan izin, pengambilalihan kembali penguasaan usaha yang dikelola secara tidak sah untuk dikembalikan kepada negara, hingga pemulihan aset.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban pidana juga dikenakan kepada individu yang mengendalikan korporasi.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menagih denda kepada sejumlah perusahaan sawit dan tambang yang terbukti beroperasi ilegal di kawasan hutan negara. Total terdapat 71 perusahaan yang diwajibkan membayar denda dengan nilai keseluruhan Rp 38,6 triliun.
Hingga 8 Desember 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.771.467,31 hektare melalui empat tahapan sejak Januari 2025. Dari jumlah tersebut, lahan seluas 1.504.625,21 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara.
Selain itu, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Sisa lahan seluas 2.185.049,10 hektare masih dalam proses, dengan berbagai klasifikasi, termasuk perkebunan sawit, taman nasional, hutan tanaman industri (HTI), serta kewajiban plasma yang masih diverifikasi.
Untuk sektor tambang, Satgas PKH telah mengambil alih 198 titik tambang dengan total luas 5.342,58 hektare di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Baca juga : Menko PMK: Satgas PKH Sudah Dikerahkan, Usut Gelondongan Kayu Di Banjir Sumatera
Barita menyebut, hingga kini dari 49 perusahaan sawit yang ditagih denda, 33 perusahaan telah hadir, 15 perusahaan telah membayar denda sebesar Rp 1,7 triliun, dan lima perusahaan menyatakan siap membayar.
Sementara tiga perusahaan belum hadir dan akan diambil langkah hukum lanjutan. Adapun dari 22 perusahaan tambang, 13 telah memenuhi undangan penagihan denda.
Satu perusahaan telah mencicil pembayaran sebesar Rp 500 miliar dari total denda Rp 2,94 triliun, sementara beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses atau mengajukan keberatan.
“Hingga saat ini, total denda sektor perkebunan sawit yang telah dibayarkan dan disanggupi mencapai Rp 1,84 triliun. Untuk sektor tambang, totalnya mencapai Rp 3,73 triliun,” pungkas Barita.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.