BREAKING NEWS
 

Diperiksa, Zarof Ricar Ngaku Sampaikan Informasi Penting ke Penyidik KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 15 Desember 2025 20:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menyampaikan informasi penting kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zarof menyampaikan informasi itu usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025).

"Ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik," kata Zarof kepada wartawan, Senin sore.

Zarof menerangkan, informasi tersebut soal aliran suap pengurusan perkara yang pernah diterimanya. Menurutnya, nilainya lebih dari Rp 1 triliun.

"Ada juga (soal aliran suap), iya (lebih dari Rp 1 triliun," imbuhnya.

Zarof juga mengatakan, dirinya dicecar penyidik dengan 15 pertanyaan seputar mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun dia enggan membeberkan materinya kepada awak media.

Baca juga : Davina Karamoy, Santai Dan Pasrah Dituding Pelakor

"Iya, 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan ya, kebetulan dia bekas anak buah saya. Itu saja saya diminta keterangan," aku Zarof.

Zarof rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK lebih dari 6 jam sejak tiba di Gedung KPK pada pukul 10.45 WIB. Dia baru rampung sekitar pukul 16.58 WIB,

Zarof yang merupakan mantan pejabat MA juga dikenal sebagai makelar kasus atas sejumlah perkara peradilan. Pada Rabu (12/11/2025), majelis kasasi MA menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Uang senilai Rp 915 miliar dan logam mulia seberat 51 kilogram yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di rumahnya, dirampas untuk negara. Sebab, Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.

Perkara dengan nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Endang Lestari.

Adsense

Hakim menilai, Zarof telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar.

Baca juga : Gelar Dikpol Berbasis Data, Golkar Jabar Siapkan Strategi Pemenangan

Uang itu diperuntukkan ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo. Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting.opinion oleh ketua majelis Soesilo. 

Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG Melintasi Jembatan Putus di Aceh

Sementara itu, Hasbi Hasan juga merupakan seorang terpidana kasus suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan gratifikasi.

Pada Selasa, 3 Desember 2024, MA menolak kasasi yang diajukannya. Dengan demikian, putusan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara telah inkrah.

Perkara nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera Pengganti Diah Rahmawati.

Dalam perjalanannya, KPK kembali memproses hukum Hasbi atas dugaan suap dan TPPU. Dalam kasus suapnya, dia dijerat sebagai tersangka bersama Dirut PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah selaku pemberi suapnya.

Sementara dalam TPPU, dia ditersangkakan bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dan Rinaldo Septariando B, yang merupakan kakak Windy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense