BREAKING NEWS
 

Eks Bendahara Amphuri Ngaku Dicecar soal Hasil Audit BPK di Kasus Kuota Haji

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 Desember 2025 21:55 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (16/12/2025). 

Pemeriksaan Tauhid berlangsung sekitar 5 jam. Datang ke Gedung Merah Putih KPK pukul 11.09 WIB, dia keluar sekitar pukul 15.52 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tauhid mengaku dicecar seputar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penyelenggaraan ibadah haji 2024.

"Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK, dengan KPK. Iya, terkait itu ya dengan audit-audit semua," kata Tauhid, usai diperiksa.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji

Dia mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini tak mencapai Rp 1 triliun seperti yang diungkapkan KPK beberapa waktu lalu.

Menurutnya, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK pada Semester I 2025, terdapat ketidakpatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggara ibadah haji sebesar Rp 596 miliar. "IHPS BPK itu cuma Rp 596 miliar," ucap Tauhid.

Adsense

Menurutnya, temuan Rp 596 miliar itu muncul dari adanya ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ketidakpatuhan tersebut berupa pengisian kuota jemaah haji yang tidak sesuai aturan.

Menurut BPK, permasalahan tersebut menyebabkan terbebaninya keuangan haji untuk menanggung subsidi sebesar 4.531 jemaah yang tidak berhak.

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Segera Diadili di Kasus Pencucian Uang

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Tauhid ini dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus kuota haji.

"Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," kata Budi kepada wartawan.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Dari tambahan itu, separuhnya dialokasikan untuk haji khusus.

Hal ini di luar ketentuan undang-undang, yang memberi jatah hanya 8 persen. KPK menduga, ada setoran antara 2.600-7.000 dolar AS (sekitar Rp 43 juta–Rp 116 juta) per kuota kepada oknum di Kemenag.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 26,3 Miliar dan Sejumlah Aset Terkait Kasus Kuota Haji

Besaran setoran bergantung pada besar kecilnya biro travel. Aliran uang disebut melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke pejabat di Kemenag.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense