RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Digarap selama 8,5 jam, Yaqut irit bicara.
Yaqut tiba di Gedung KPK pukul 11.43 WIB, bersama beberapa orang. Juru Bicaranya, Anna Hasbi, datang duluan.
Yaqut mengenakan kemeja lengan panjang warna cokelat yang dipadukan dengan celana hitam, senada dengan kopiah yang bertengger di kepalanya. Dicecar wartawan, Yaqut tak mau berkomentar.
“Mohon izin, mohon izin, saya masuk dulu ya,” pinta Yaqut bersusah payah “membelah” kerumunan wartawan.
Selanjutnya, Yaqut menuju lobi Gedung Merah Putih KPK dan melakukan registrasi di resepsionis.
Baca juga : BTN Beri Relaksasi KreditUntuk Puluhan Ribu Nasabah
Setelah mengalungkan lanyard warna merah, dia duduk di bangku pengunjung Gedung KPK, menunggu giliran pemeriksaan.
Jam demi jam berlalu, Yaqut baru keluar pukul pukul 20.14 WIB, atau setelah 8,5 jam menjalani pemeriksaan.
Yaqut bersama rombongan langsung berusaha menembus kerumunan awak media. Dia meminta diberikan jalan untuk segera meninggalkan Gedung KPK.
“Permisi, nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, ditanyakan ke penyidik ya,” elak Yaqut, enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Dicecar berbagai pertanyaan, Yaqut kembali mengulang. “Nanti tolong ditanyain, tolong nanti ditanyakan ke penyidik,” tuturnya.
Baca juga : Pasokan Energi Wilayah Sumatera Tetap Terjaga
Yaqut juga tak menjawab saat ditanya mengenai temuan penyidik KPK di Arab Saudi dalam pengusutan kasus ini.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke?” lanjutnya.
Ini merupakan panggilan kedua Yaqut dalam tahap penyidikan kasus korupsi haji. Yaqut sebelumnya diperiksa pada 1 September 2025 selama sekitar 7 jam.
Sementara kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggaraini menyatakan, diskresi pembagian kuota haji 2024 yang dilakukan kliennya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yakni, Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Baca juga : Pasar Besar Wajib Punya Pos Pemadam Kebakaran
“Pasal itu memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” ujar Mellisa kepada wartawan usai mendampingi Gus Yaqut menjalani pemeriksaan.
Menurut Mellisa, acuan diskresi juga termuat dalam PMA no 13 tahun 2021 yang mengatur mengenai kebijakan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan.
Dia menerangkan, kondisi faktual kuota tambahan yang datang secara mendadak dari Kerajaan Arab Saudi, sehingga memerlukan keputusan cepat demi kemanfaatan jemaah.
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi berdampak terhadap penempatan dan pembiayaan jemaah,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.