RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor Bupati Lampung Tengah, rumah dinas Bupati, dan Dinas Bina Marga, Selasa (16/12/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
“Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan, akan disita, jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa. Informasi awal mencapai ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Baca juga : Kasus Suap Lampung Tengah, KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati
Budi menyebut, penyidik Kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Lampung Tengah pada hari ini. Salah satunya, di Dinas Kesehatan setempat.
“Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor atau penyedia barang dan jasa,” jelasnya.
KPK menduga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito pada periode Februari-November 2025.
Baca juga : KPK Sita Dolar Singapura, Jumlahnya Masih Dihitung
Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM). Suap diberikan lantaran Ardito mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
KPK menetapkan lima orang telah sebagai tersangka kasus dugaan rasuah ini. Mereka ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Baca juga : Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen dan Dolar Singapura
Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung ACLC KPK.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.