Dark/Light Mode

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen dan Dolar Singapura

Senin, 15 Desember 2025 20:42 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura di rumah pribadi SF Hariyanto, yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau.

Baca juga : Sambut Libur Akhir Tahun, GoTo Bagikan Rekomendasi Destinasi

"Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt gubernur dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,  dolar Singapura. Sedang dihitung. Ini baru ditemukan dan diamankan oleh tim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Sementara di rumah dinas Plt Gubernur Riau, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid cs.

Budi menjelaskan penyidik akan memanggil saksi-saksi, termasuk SF Hariyanto, untuk mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut.

Baca juga : KPK Geledah Rumdin Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Abdul Wahid

Sebelumnya, pada 10-12 November 2025, KPK sudah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya. Kantor Dinas Pendidikan juga sudah digeledah pada 13 November 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau dan Barang Bukti Elektronik (BBE), salah satunya berupa CCTV.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid, DMN selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau MAS, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Geledah Perusahaan Penggarap Monumen Reog, KPK Sita Senjata Api

Komisi antirasuah menyebut, AW meminta fee atas penambahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau tahun 2025.

“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025). 

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa (4/11/2025) hingga 23 November mendatang. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara MAS dan DMN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.