RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhasil melego barang rampasan negara berupa Kapal Tanker MT Arman 114 berikut muatannya yakni light crude oil (minyak mentah ringan) dengan volume 1,24 juta barel.
Sebab, pada pelelangan beberapa waktu lalu, tidak ada peminat yang memenuhi persyaratan lelang. Nilai limit lelangnya sendiri sebesar Rp 1,17 triliun.
"Lelang pertama tidak ada peminat yang memenuhi syarat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Rabu (17/12/2025) petang.
"Dan saat ini masih dalam proses evaluasi apakah akan dilelang ulang atau dengan mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Baca juga : KPK Sebut Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar
Sebelumnya, Kejagung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, melelang kapal berbeda negara Iran itu pada Selasa (2/12/2025) yang diakses melalui laman https://lelang.go.id. Batas akhir penawarannya hingga pukul 14.00 WIB waktu server.
Barang rampasan ini dari perkara hukum atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Rinciannya terdiri dari satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412 tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan. Kapal tersebut bermuatan light crude oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1,245 juta barel.
Kapal tersebut berada di perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga : Taksiran Harga Sedang Dilakukan, Kejagung Siap Lelang Asetnya Sandra Dewi
"Adapun nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp 1,17 triliun, dan uang jaminan lelang sebesar Rp 118 miliar," kata Anang dalam keterangan resminya, Minggu (23/11/2025) lalu.
Kata Anang, calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.
Syarat khusus itu yakni badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id, dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025," tutupnya.
Baca juga : Pengembang Yang Nakal Kena Blacklist
Adapun Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba merupakan warga negara Mesir, nahkoda Kapal Tanker Arman 114. Dia dihukum karena kasus pencemaran Laut Natuna Utara. Muatan minyak di kapal yang dinakhodainya tumpah di lautan.
Pada Rabu (10/7/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonisnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 5 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka dipenjara selama 6 bulan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.