Dark/Light Mode

Kasus CPO Migor, Pembayaran Uang Pengganti Masih Kurang Rp 4,4 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menagih kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun dari dua korporasi dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Dua korporasi tersebut adalah MM Group dan PH Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, total kerugian negara yang dibebankan kepada ketiga korporasi tersebut mencapai Rp 17,7 triliun. Namun, Kejagung baru menerima Rp 13,25 triliun yang telah diserahkan kepada negara. 

“Memang ada sisa yang belum kita dapatkan dari dua grup perusahaan. Satu grup, yakni Wil Group, sudah selesai melunasi kewajibannya. Sedangkan MM Group dan PH Group masih ada kekurangan,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). 

Baca juga : Real Madrid Vs Juventus, Mbappe Ancam Si Nyonya Tua

Saat ini, baru Wil Group telah melunasi seluruh uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun dalam perkara ini. 

Sementara MM Group baru menyetorkan Rp 1,18 triliun dari total kewajiban sebesar Rp 4,89 triliun. Sedangkan PH Group baru membayar Rp 186,4 miliar dari total uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar. 

Ia menambahkan, Kejaksaan akan memberikan batas waktu bagi kedua grup untuk segera me lunasi kerugian negara. Jika tenggat waktu terlewati, aset yang telah disita akan dilelang.

Baca juga : Asian Youth Games 2025, Atlet Pencak Silat Sabet Emas Pertama

Uang senilai Rp 13,25 triliun itu telah diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Prosesi penyerahan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Senin (20/10/2025). 

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan secara simbolis uang pengganti kerugian negara dari Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyebut dua korporasi, MM Group dan PH Group, meminta penundaan pembayaran karena alasan ekonomi. Meski demikian, Kejagung tetap meminta jaminan berupa aset. 

“Mereka meminta penundaan, dan kami bisa memberikan waktu karena kondisi ekonomi. Namun, mereka wajib menyerahkan kebun kelapa sawit sebagai jaminan,” ujar Burhanuddin. 

Baca juga : Anya Geraldine, Nyaris Dilecehkan Tetangga Saat SMP

Kebun kelapa sawit dan perusahaan dari kedua grup tersebut akan dijadikan jaminan atas kekurangan pembayaran kerugian negara senilai Rp 4,4 triliun. 

“Mereka boleh mencicil, tapi tetap harus tepat waktu. Kami tidak ingin ini berkepanjangan karena kerugian negara harus segera dikembalikan,” lanjut Burhanuddin. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.