BREAKING NEWS
 

Diduga Perparah Banjir, 5 Perusahaan Tambang Disegel

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : SISWANTO
Senin, 22 Desember 2025 08:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel lima perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa mematuhi aturan. (Foto: Dok. Kementerian LH)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan korporasi menjadi biang kerok di balik bencana banjir di Pulau Sumatera mulai terungkap. Saat ini, ada 5 perusahaan yang disegel karena diduga melakukan deforestasi hingga memperparah banjir. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pihaknya telah menyegel lima perusahaan di Sumbar. Kegiatan kelima usaha pertambangan ini diduga memperparah bencana banjir dan longsor di wilayah ini. 

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat pemicu banjir,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025). 

Hanif menjelaskan, kelima perusahaan tambang itu beroperasi di area elevasi tinggi yang diduga memicu sedimentasi parah menuju Sungai Batang Kuranji. Kelima perusahaan yang dihentikan operasionalnya langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH yakni PT PJA, PT DDP, CV LBU, CV J, dan PT SBI. 

Baca juga : Perputaran Uang Nataru Mencapai 100-an Triliun

Dari hasil pemeriksaan pihaknya di lapangan, terdapat sejumlah pelanggaran. Dari mulai tak adanya sistem drainase pada areal tapak perusahaan, hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan. Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa ada pengelolaan dampak. 

Ditambahkan Hanif, kelalaian mengelola erosi dan air larian terbukti secara ilmiah mempercepat pendangkalan sungai. Sehingga ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, air meluap dan menghantam pemukiman warga. 

Ditegaskan Hanif, negara tak akan segan menyegel para pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan ekologi hanya demi mengejar keuntungan. 

“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” tegasnya. 

Baca juga : Menkomdigi Siap Terapkan PP Tunas Tahun Depan

Hanif pun memastikan proses evaluasi dilakukan transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. 

Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) berjanji akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum. 

Dia mengingatkan, pelaku usaha tak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang dikorbankan demi mengejar profit. 

“Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tekan Hanif. 

Baca juga : Golkar Usul Pilkada Kembali Dipilih DPRD

Diingatkan, akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional. 

Baginya, tindakan ini adalah pesan keras. Lingkungan bukan untuk dikorbankan. “Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya,” pungkasnya. 

Adsense

Sebelumnya, kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumatera juga tengah diusut. Kepolisian telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dugaan pelanggaran lingkungan hidup. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense