BREAKING NEWS
 

Diduga Perparah Banjir, 5 Perusahaan Tambang Disegel

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : SISWANTO
Senin, 22 Desember 2025 08:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel lima perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa mematuhi aturan. (Foto: Dok. Kementerian LH)

 Sebelumnya 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dari unsur korporasi. 

“Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka,” kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025). 

Penetapan tersangka, lanjut Sigit, dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan uji forensik. Dalam prosesnya, Polri bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. 

“Sehingga semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat,” ucapnya. 

Baca juga : Perputaran Uang Nataru Mencapai 100-an Triliun

Sigit menyampaikan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyelidikan yang terus berjalan. Berdasarkan laporan yang diterima, aparat kepolisian masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. 

Ia menegaskan, penyelidikan tak berhenti pada satu korporasi. Sejumlah perkara lain masih berproses dan diharapkan segera naik ke tahap penyidikan. Wilayah penyelidikan, juga tak hanya mencakup Sumut. Penyidik melakukan pendalaman di Aceh dan Sumbar. 

“Sementara 22 (perusahaan) lain yang kemarin sudah dicabut izinnya, kami terus berkoordinasi. Pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya akan kita tuntaskan,” janji Sigit. 

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, Pemerintah akan mengaudit dan mengevaluasi perusahaan yang terindikasi memicu banjir Sumatera. Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh. 

Baca juga : Menkomdigi Siap Terapkan PP Tunas Tahun Depan

“Kami berkomitmen mengaudit dan mengevaluasi perusahaan yang terindikasi memicu banjir Sumatera,” kaya Raja Juli di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). 

Raja Juli menegaskan, tak memberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) selama satu tahun terakhir di Sumut, Sumbar, dan Aceh. Kemenhut hanya menerbitkan empat PBPH untuk merestorasi hutan seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Pihaknya pun berencana mencabut 22 PBPH dengan total luas mencapai satu juta hektar Victory Chingluh Indonesia. 

“Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektar termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektar,” tegasnya. 

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya melakukan moratorium penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir. 

Baca juga : Golkar Usul Pilkada Kembali Dipilih DPRD

“Setahun ini kita nggak mau tandatangani. Yang ada di meja saya total permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan, 1.673.000 hektar, belum kami tandatangani satu pun,” tegas Nusron saat Lokakarya & Konsolidasi Nasional Reforma Agraria Kehutanan di Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025). 

Nusron meyakinkan, prinsip pengelolaan Reforma Agraria akan kembali ditata berdasarkan asas keadilan dan pemerataan. Ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

“Penataan ulang ini, selain mengurangi kesenjangan antara masyarakat, juga untuk kelestarian lingkungan,” tegasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense