RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak dari ancaman dunia maya tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi pemerintah. Ia menyebut peran aktif orang tua, terutama ibu, sebagai kunci utama dalam menjaga keamanan anak saat berselancar di internet.
Pernyataan ini disampaikan Meutya dalam peringatan Hari Ibu ke-97 yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Meutya menyoroti tingginya risiko paparan konten negatif yang kini menghantui anak-anak di ruang siber.
"Sebaik apa pun kebijakan negara, orang tua dan anggota keluarga di rumah tetap paling banyak berperan melindungi keamanan anak di ruang digital," ujar Meutya tegas.
Baca juga : Menkomdigi Siap Terapkan PP Tunas Tahun Depan
Menurutnya, di era saat ini, ruang digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pengawasan langsung dari rumah menjadi vital guna memastikan anak-anak hanya mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka.
Sebagai langkah nyata dari sisi regulasi, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi keluarga Indonesia.
Melalui PP TUNAS, platform digital—terutama media sosial—kini memiliki kewajiban hukum untuk membatasi akses bagi anak-anak. Hal ini bertujuan untuk mencegah paparan konten berbahaya seperti judi online hingga ancaman predator digital.
Baca juga : 2 Hari Kerja, Asuransi Sinar Mas Cairkan Klaim Korban Banjir Sumut Rp 1,07 M
"Ini wujud komitmen negara untuk meringankan beban para ibu dan keluarga. Perlindungan ini mencakup paparan konten negatif seperti pornografi, judi online, hingga eksploitasi seksual," imbuh Menkomdigi.
Dalam peringatan Hari Ibu tersebut, Meutya juga memberikan apresiasi khusus kepada para perempuan tangguh di lingkungan kementeriannya. Ia menilai kontribusi perempuan sangat besar dalam menjaga keseimbangan antara pengabdian negara dan keutuhan keluarga.
Meutya optimis bahwa jika sinergi antara kebijakan negara dan peran keluarga berjalan harmonis, visi Indonesia Emas 2045 akan tercapai melalui generasi yang tangguh secara digital. "Perempuan berdaya, anak terlindungi, menuju Indonesia Emas 2045," tutupnya.
Baca juga : Cegah Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera
Langkah penguatan perlindungan digital ini sejalan dengan desakan Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM. Dalam berbagai kajiannya, LSJ UGM menekankan bahwa negara wajib hadir dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara, termasuk anak-anak, dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
LSJ FH UGM mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah mandat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, kehadiran PP TUNAS diharapkan tidak hanya menjadi "macan kertas", tetapi benar-benar diimplementasikan untuk menjamin hak anak atas rasa aman dan perlindungan dari diskriminasi serta kekerasan di jagat maya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.