BREAKING NEWS
 

Ditemukan Saat Penggeledahan

KPK Telusuri Kaitan Mobil Pemda Tolitoli dengan Kajari HSU

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 24 Desember 2025 13:32 WIB
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterkaitan mobil milik Pemerintah Daerah (Pemda) Tolitoli, Sulawesi Tengah, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Mobil Toyota Hilux berwarna hitam tersebut tersebut ditemukan penyidik komisi antirasuah saat menggeledah rumah dinas Kajari HSU

“Tentunya, atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari HSU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Baca juga : Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, KPK Sita Mobil Milik Pemda Tolitoli

Untuk diketahui, sebelum menjabat Kajari HSU, Albertinus menduduki Jabatan Kajari Tolitoli, sejak 2023. 

Selain rumah dinas Kajari HSU, KPK juga menggeledah Kantor Kejari HSU dan rumah pribadi Albertinus.

Adsense

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan yang menjerat Albertinus.

Baca juga : KPK Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Kasi Datun Kejari HSU

Sejumlah barang bukti tersebut, kata Budi, akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Selain Albertinus, dalam perkara dugaan pemerasan ini KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan, selama menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sedikitnya sebesar Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Baca juga : Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Yaqut Pekan Ini

Uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Praktik ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember lalu.

“Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/18/2025) pagi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense