Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Kasi Datun Kejari HSU
Senin, 22 Desember 2025 16:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penyerahan diri Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi. Taruna, sempat melarikan diri saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, awalnya Taruna menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari sana, tersangka kasus dugaan pemerasan itu diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru kemudian, diantar ke KPK.
“Hari ini, satu tersangka, TAR Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Sungai Hulu Utara, diserahkan oleh kolega Kejaksaan Agung ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Setelah diserahkan, Taruna langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik, sebagai tersangka. Budi mengungkapkan, saat hendak ditangkap tim KPK, Taruna memacu mobil dengan kecepatan tinggi.
Baca juga : Stok Energi Nataru Aman, Pertamina Diapresiasi Menteri ESDM
“Hampir saja mengenai petugas KPK, hampir mencelakai, tapi Alhamdulillah, kondisinya aman saat ini, terhindar dari kecelakaan tersebut,” ungkapnya.
Budi menyatakan, penyerahan Taruna ke KPK yang dilakukan Kejagung, merupakan bentuk sinergisitas antar aparat penegak hukum (APH).
“Saling mendukung antara KPK dengan Kejagung dalam proses penanganan perkara,” tandasnya.
Taruna sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 12.50 WIB. Dia dikawal beberapa anggota TNI. Tak banyak berkomentar, Taruna sempat membantah melarikan diri dan berupaya menabrak petugas KPK. "Nggak (kabur), nggak pernah saya nabrak,” kilahnya.
Baca juga : Kinerja Departemen Pulmonologi-Kedokteran Respirasi FKUI Dalam Kesehatan Paru
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan, pihaknya membantu KPK untuk mencari Taruna.
“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK," tutur Anang, Minggu (21/12/2025).
Anang menegaskan, Kejagung tidak akan menghalangi proses penyidikan KPK terhadap kasus yang melibatkan jaksa nakal. Koordinasi pun berjalan dengan baik dengan niat dan semangat yang sama, yakni memberantas segala bentuk praktik rasuah.
“Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK," tegasnya.
Baca juga : OTT Kalsel, KPK Amankan Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU
Anang menyebut, Taruna, bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, yakni Kepala Kejari (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, sudah diberhentikan dari jabatannya.
Mereka juga diberhentikan sementara dari status PNS Kejaksaan. Dengan begitu, ketiga tersangka tersebut tidak lagi menerima tunjangan dan gaji.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya