Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Geledah 5 Tempat Terkait Kasus Suap Pajak, Sita Mobil dan Motor
Selasa, 25 November 2025 17:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain dokumen, penyidik juga memboyong sejumlah kendaraan.
"Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Dia mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyisir lima lokasi di Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025) malam, termasuk sebuah kantor di bilangan Jakarta Selatan.
Dari kelima tempat itu, penyidik mengamankan dokumen, mobil, dan sepeda motor. Namun, Anang enggan membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah tersebut.
Baca juga : KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek, Termasuk Wakil Ketua DPRD OKU
"Ya, lebih dari lima (tempat), mungkin delapan titik ada, keseluruhan ya, yang lalu sih sekitar Jabodetabek," kata Anang.
"Ada memang kantor, ada juga rumah ya. Saya tidak bilang Dirjen Pajak, pokoknya kantor perpajakan," sambungnya.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah mengajukan permohonan cegah terhadap lima pihak. Selain mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), permintaan cegah juga dilayangkan terhadap petinggi Grup DJ.
"Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (20/11/2025) petang.
Baca juga : KPK Serahkan Uang Rp 883 M Kepada PT Taspen, Terkait Kasus Korupsi Investasi
Anang beralasan, permintaan cegah karena ada kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke luar negeri, dan untuk proses kelancaraan proses penyidikan.
Senada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pun membenarkan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada lima pihak dimaksud.
"Betul, dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan (Kejagung) tersebut," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis sore.
Demikian pula diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman. Dia juga mengungkap salah satu pihak yang dicegah ialah eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Baca juga : 5 Orang Dicegah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Termasuk Eks Dirjen Pajak
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," ungkap Yuldi Yusman saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Ken Dwijugiasteadi merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu periode 2015 hingga 30 November 2017. Saat ini dia sudah pensiun dari Kemenkeu. Selain Ken Dwijugiasteadi, Ditjen Imigrasi juga mencegah empat orang lainnya.
Mereka ialah KL selaku pemeriksa pajak, BNDP selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Dua Semarang, serta dua pihak swasta, yakni yakni VRH yang tercatat sebagai Direktur Utama PT DJ, dan HBP selaku Komisaris PT GPI, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup DJ.
"Instansi pengusul: Kejaksaan Agung RI, alasan: Korupsi. Berlaku mulai: 14 November 2025, berakhir pada: 14 Mei 2026. Jenis pencegahan: Reguler," demikian dikutip dari dokumen Imigrasi atas pencegahan terhadap lima pihak tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya