RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku bersyukur atas penangkapan oknum jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dia juga memastikan bakal menindak tegas jaksa nakal.
"Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas. Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK. Bersyukur bahwa kita kan, kemarin kan udah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri. Dan mohon doa restunya ya," kata Jaksa Agung di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) petang.
Selain itu, Burhanuddin mewanti-wanti jajarannya di daerah agar tidak melakukan tindakan koruptip. Termasuk melanggar sumpah seorang jaksa.
Baca juga : Jaksa Agung: Banjir Sumatera Disebabkan Masifnya Alih Fungsi Lahan
"Instruksi kembali lah, saya ingatkan aja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan-peraturan, dengan janji-janji mereka, janji di awal, begitu diangkat, janji," imbaunya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum jaksa. Pada pekan lalu. Pertama, operasi senyap terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025).
Dari operasi senyap itu, KPK menjerat tiga orang tersangka yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Baca juga : Satkar Ulama Jaksel Santuni Anak Yatim, Doa Bersama untuk Korban Bencana
Kedua, saat melakukan OTT di Banten, KPK sempat menangkap seorang jaksa yakni Kasubag Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ) pada Rabu (17/12/2025) lalu. Oknum jaksa itu diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing Korea Selatan. Pemerasan dilakukan bersama-sama dua oknum jaksa lainnya dan dua pihak swasta.
Belakangan, KPK menyerahkan perkara tersebut menyusul Kejati Banten telah lebih dahulu menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga oknum jaksa dan dua pihak swasta itu jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit di hari OTT terjadi, Rabu (17/12/2025). Perkara itu kemudian diambil alih Jampidsus Kejagung.
Baca juga : Bupati Ardito Wijaya Kena OTT KPK, Golkar Lampung Tak Mau Berikan Bantuan Hukum
Selanjutnya, Kejagung juga melakukan penindakan terhadap mantan Kajari Enrekang Padeli. Saat ini, dia telah menjabat Kajari Bangka Tengah. Dia diduga menerima suap dalam penanganan kasus korupsi BAZNAS di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.