Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra, usai menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.
“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 agustus sampai 9 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Kamis (21/8/2025).
Budi mengungkapkan, Rudy Ong dijemput paksa lantaran kerap mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Di antaranya, pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (29/7/2025).
Baca juga : Hindari Wartawan, Rudy Ong Chandra Merangkak Saat Hendak Digelandang KPK
“Kegiatan jemput paksa ini agar proses penyidikan dapat berjalan efektif,” ungkapnya.
Konstruksi perkara yang menjerat Rudy Ong akan disampaikan secara lengkap oleh komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs ini dalam konferensi pers, pada Senin (25/8/2025) pekan depan.
Rudy Ong merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini. Dua lainnya adalah eks Gubernur Awang Faroek Ishak (AFI) dan putrinya, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT).
Baca juga : Kisah Perjuangan Paskibraka Nasional, Ada Yang Dagang Jagung Bakar Tiap Weekend
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024), di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. KPK pun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Rudy Ong sempat mengajukan praperadilan terkait kasus ini. Namun majelis hakim menilai, aspek formal dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya. KPK pun melanjutkan proses penyidikannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya