RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan sebanyak 688.427 hektare kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali. Kawasan hutan tersebut tersebar di sembilan provinsi.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan yang digelar di Jakarta, Rabu (24/12/2025). Kejaksaan Agung merupakan bagian dari Satgas PKH.
Burhanuddin melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.
Baca juga : Tertibkan Kawasan Hutan, Prabowo: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Dari total lahan tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap kelima seluas 896.969,143 hektare. Lahan ini merupakan eks area perkebunan kelapa sawit yang selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
“Lahan tersebut kemudian dikelola oleh Danantara dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, lahan yang diserahkan berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi.
Baca juga : Mualem Temui Mentan Amran, 89 Ribu Hektare Sawah Rusak Bakal Dicetak Ulang
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguasaan kembali lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.
Prabowo juga mengapresiasi kinerja Satgas PKH dalam menindak korporasi yang melakukan perambahan kawasan hutan. Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya memulihkan kawasan hutan, tetapi juga berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp6,6 triliun.
“Atas capaian tersebut, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh kementerian dan lembaga yang telah mendukung kegiatan Satgas PKH,” kata Prabowo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.