Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tertibkan Kawasan Hutan, Prabowo: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Rabu, 24 Desember 2025 18:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) akan terus bekerja menertibkan penyimpangan pengelolaan kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan merugikan negara.
Prabowo meminta Satgas PKH bertindak tegas, konsisten, serta tidak ragu dan tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Apa yang kita capai hari ini sesungguhnya baru ujung dari kerugian bangsa dan negara. Penyimpangan seperti ini telah berlangsung puluhan tahun,” ujar Prabowo dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (24/12).
Baca juga : Puncak Arus Nataru, ASDP Pastikan Kesiapan Layanan Penyeberangan Danau Toba
Prabowo menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara. Ia pun mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang telah berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kawasan hutan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun dari denda administratif terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang.
“Sejak saya menerima mandat, saya telah bertekad untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara, oleh siapa pun dan di mana pun. Dalam waktu yang singkat, kita menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 dan membentuk Satgas yang terdiri dari unsur penegak hukum,” kata Prabowo.
Ia menegaskan telah memberikan instruksi langsung kepada Satgas PKH agar bekerja secara independen dan profesional. “Saya perintahkan dengan tegas, jangan ragu, jangan pandang bulu, jangan mau dilobi,” ujarnya.
Baca juga : Ditegaskan Hashim, Prabowo Nggak Punya Kebun Sawit Sehektar Pun!
Meski demikian, Presiden menilai capaian yang ada saat ini masih merupakan bagian kecil dari potensi pemulihan kerugian negara akibat praktik-praktik penyimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun. “Hasilnya kita bisa lihat hari ini, sekian triliun yang saya katakan baru ujungnya. Ini akan kita lawan, dan ini sedang kita lawan,” tegas Presiden.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,6 triliun. Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang senilai Rp 2,3 triliun, serta penindakan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula sebesar Rp 4,2 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa Satgas PKH menemukan indikasi keterlibatan sejumlah entitas korporasi dan perorangan dalam terjadinya bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah.
Baca juga : Pembangunan Huntara Korban Bencana Dikebut, 1 Unit Selesai 3 Hari
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi bahwa sejumlah entitas korporasi dan perorangan berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut,” kata Jaksa Agung.
Ia menyebutkan, temuan itu berkaitan dengan bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PKH telah meminta keterangan dari 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut.
Pemerintah menegaskan akan terus menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, serta perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya