BREAKING NEWS
 

Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp 25 Triliun Lebih Sepanjang 2025

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 31 Desember 2025 18:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, penyelamatan keuangan negara dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp 25 triliun. Dari nilai tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara sebesar Rp 19,1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers 'Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025', di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Anang mengungkapkan, perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bukan cuma kasus korupsi, tapi termasuk juga kasus perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025

"Di Bidang Pidana Khusus, penyelamatan keuangan negara, penyelamatannya di tahun ini Rp 24,12 triliun," ungkapnya.

Selain dalam bentuk mata uang rupiah, penyelamatan keuangan negara juga dalam bentuk mata uang asing. Rinciannya 11.293.503,67 dolar Amerika Serikat (AS), 26.409.331 dolar Singapura, 57.200 Euro, 785 poundsterling Inggris.

Adsense

Berikutnya, 860 ringgit Malaysia, 9.900 dolar Australia, 1.426 riyal, 36.690 baht Thailand, 1.325 dirham, dan 43,2 juta yen Jepang. Jika ditotal jumlahnya lebih dari Rp 25 triliun.

Baca juga : Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Penyebab Kerugian Negara Terbesar di 2025

Adapun nilai PNBP-nya sebesar Rp 19,12 triliun. Namun belum seluruhnya disetorkan untuk tahun 2025. Akan disetorkan pada tahun depan.

Sementara dari perkara korupsi yang ditangani Gedung Bundar (Jampidsus), ada empat kasus yang nilai kerugian negaranya sangat besar.

Pertama, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan pemberian subsidi di PT Pertamina periode 2018–2023. Nilai kerugian dari perkara ini lebih dari Rp 285 triliun.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Raih Lima Apresiasi BPH Migas Sepanjang 2025

"Berikutnya, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi RI dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022. Nilai kerugian Rp 2,1 triliun," ungkap Anang dalam konferensi pers 'Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025' di Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Ketiga, kasus pemberian kredit dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yakni Bank DKI, Bank Jawa Tengah (Jateng), dan Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya periode 2020–2024. Nilai kerugian negaranya sebesar Rp 1,35 triliun.

Terakhir, kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 578,1 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense