RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memulihkan aset negara sebesar Rp 19,6 triliun sepanjang tahun 2025. Pemulihan aset dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Terkait dengan Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp 19,6 triliun," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025 di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang merinci mekanisme pemilihan aset yang dilakukan BPA. Dari lelang atau penjualan langsung sebesar Rp 305,1 miliar, pemberian hibah Rp 232,9 miliar, setoran uang tunai Rp 424,8 miliar, dan dari penyelesaian uang pengganti Rp 18,6 triliun.
Selain itu, Anang menyampaikan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan tahun 2025 sebesar Rp 19,8 triliun. Jumlah ini melesat hingga 733 persen melebihi dari yang ditargetkan sebesar Rp 2,7 triliun. Realisasi ini dilaksanakan Bidang Pembinaan Kejagung.
Baca juga : PTPN I Catatkan Kinerja Penjualan Rp 3,56 Triliun
"Jadi, melampaui target kita. Jadi, 733 persen target kita. Ini total keseluruhan, seluruh Indonesia," tuturnya.
Adapun BPA merupakan fungsi pendukung (supporting function) terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
BPA adalah unit kerja baru yang dibentuk untuk memperkuat fungsi penegakan hukum, khususnya dalam mengelola, mengamankan, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak.
Pembentukan badan ini dilandasi oleh kebutuhan akan mekanisme yang terstruktur, profesional, dan transparan guna memastikan setiap aset yang berhasil diamankan dapat memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik.
Baca juga : Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp 25 Triliun Lebih Sepanjang 2025
Sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan tindak pidana, BPA memiliki peran sentral dalam menelusuri, menyita, mengelola, hingga memanfaatkan aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan lintas negara lainnya.
Kehadiran badan ini juga menjadi instrumen penting dalam mencegah hilangnya potensi kerugian negara, sekaligus memperkuat efek jera bagi pelaku kejahatan.
Pelaksanaan tugasnya melalui berbagai langkah strategis, antara lain melakukan identifikasi dan penelusuran aset, pengamanan dan pengelolaan barang bukti, kerja sama dengan instansi dalam dan luar negeri, serta penyusunan kebijakan teknis di bidang pemulihan aset.
Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Baca juga : Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
Dengan kehadiran BPA, Kejaksaan diharapkan tidak hanya menegakkan hukum secara represif melalui penghukuman pelaku, tetapi juga secara proaktif memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hak-hak masyarakat.
Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berintegritas demi tegaknya keadilan dan kemanfaatan hukum di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.