BREAKING NEWS
 

Dipastikan Yusril, KUHP Dan KUHAP Baru Tak Bungkam Pengkritik

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Minggu, 4 Januari 2026 07:55 WIB
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Instagram/yusrilihzamhd)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan untuk membungkam kritik. Dia menegaskan, kritik terhadap Pemerintah tetap dijamin konstitusi.

Yusril menegaskan, kekhawatiran yang ber kembang di masyarakat mengenai potensi kriminalisasi terhadap pengkritik Pemerintah atau pejabat negara tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP baru yang mengatur pemidanaan terhadap kritik. 

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara,” kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026). 

Kata Yusril, menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Baca juga : Prabowo Minta Pemulihan Pascabencana Dipercepat

Ia menjelaskan, perbuatan yang dapat dipidana dalam KUHP nasional adalah penghinaan, bukan kritik. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. 

“Yang bisa dipidana itu adalah menghina, bukan mengkritik. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, jika pemerintah atau lembaga negara tidak mengajukan pengaduan, maka aparat penegak hukum tidak dapat memprosesnya,” ujarnya menegaskan. 

Yusril menilai penting adanya pemahaman yang sama antara Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terkait batasan antara kritik dan penghinaan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum. 

“Pemerintah dan penegak hukum harus punya persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan istilah menghina agar tidak menimbulkan multitafsir. Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan,” katanya. 

Baca juga : Tak Hanya Di Sumatera, Banjir Terjadi Di Mana-mana...

Ia menambahkan, polemik yang berkembang di ruang publik terkait KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi. 

“Mengkritik itu boleh, menghina yang tidak boleh. Saya membaca beberapa media sosial cenderung menyamakan kritik dengan penghinaan, padahal itu berbeda, baik secara hukum maupun secara bahasa,” ujarnya. 

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP baru justru dirancang dengan berbagai ketentuan pengaman agar tidak digunakan untuk membungkam kritik. 

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026). 

Adsense

Baca juga : Masdalina Pane: Masyarakat Diminta Serius Jaga Imunitas

Ia menjelaskan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengamanatkan hakim untuk mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense